Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu Bunuh Bayi di Kandang Kambing Diduga Malu dan Masalah Ekonomi, Suami Tak Tahu Istri Sedang Hamil

Seorang ibu berinisial P (42) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannnya di Dusun Kabupaten Temanggung apa motifnya?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
channel YouTube Tribun Jateng
Kapolsek Kedu, Iptu Sigit komentar soal seorang ibu berinisial P (42) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannnya di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu berinisial P (42) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannnya di  kandang kambing dekat rumahnya diDusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Kamis (10/12/2020).

Kapolsek Kedu Polres Temanggung, Iptu Sigit Dwi Setiawan, mengatakan bahwa P sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng pada Rabu (16/12/2020), hal itu didasarkan dari keterangan para saksi.

Seorang ibu berinisial P (42) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannnya di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Kamis (10/12/2020).
Seorang ibu berinisial P (42) tega membunuh bayi yang baru dilahirkannnya di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Kamis (10/12/2020). (Tribun Jateng)

Baca juga: Hadir di ILC, Suami Ceritakan soal sang Istri yang Bunuh 3 Anaknya: Enggak Pernah Kami Bahagia

Saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi.

"Jumlah saksi sudah 4 orang dan tidak menutup kemungkinan bakal ada saksi lagi yang nantinya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Kedu di Mapolsek, Selasa (15/12/2020).

Terkait keterlibatan suami P dalam kasus ini, Iptu Sigit menjelaskan masih dalam pendalaman.

Sang suami saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Keterlibatan suami belum ditemukan. Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.

Sementara itu, tersangka P belum bisa dilakukan penyidikan.

Pasalnya ia masih menjalani perawatan di RSUD karena megalami pendarahan hebat.

"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD. Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," ujarnya.

Iptu Sigit berharap tersangka segera sembuh hingga penyidikan kasus ini segera selesai.

Akibat perbuatan P, kini ibu tersebut terjerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP.

P bisa kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Iptu Sigit.

Baca juga: Fakta soal Ibu Bunuh 3 Anak karena Himpitan Ekonomi, Uang Rp 200 Ribu untuk 8 Orang Seminggu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
SuamiIbuPembunuhanBayiTemanggung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved