Breaking News:

Terkini Daerah

Foto Asusila di Ponsel Pacar Tersebar, Dipinjamkan ke Teman dan Semakin Meluas saat Ponsel Dijual

Sebanyak tiga orang remaja berinisial SAS (19), AP (17), dan TA (16) ditangkap polisi.

Dok Humas Polres Magelang
Tiga remaja di Magelang berinisial SAS (19), AP (17), dan TA (16) kini baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga orang remaja berinisial SAS (19), AP (17), dan TA (16) ditangkap polisi.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, diduga menyebarkan konten asusila melalui media elektronik.

Akibatnya, mereka terancam enam tahun penjara.

Baca juga: Remaja 17 Tahun 2 Kali Dihamili Ayah Kandung di Banyuasin, sang Ibu Justru Turut Menganiaya

Kassubbag Humas Polres Magelang Ipdtu Abdul Muthohir mengatakan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana," katanya.

Dari tiga remaja yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, sambung Muthohir, tersangka SAS sudah ditahan.

"Sementara dua tersangka lain karena masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Ambil Foto Asusila Milik Pacar Korban, 3 Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi Sebar Konten Porno

Kronologi Kejadian

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan, kejadian berawal saat tersangka AP meminjam ponsel milik pacar korban (EY), berinisial SL.

Saat meminjam hp tersebut, AP melihat foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila) kemudian AP mengirim foto itu ke ponsel miliknya.

"Tersangka AP lalu mengirim foto tersebut ke HP korban EY. Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," kata Hadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).

Mengetahui fotonya telah tersebar, EY yang merasa malu kemudian melapor polisi dengan ditemani ibunya.

Baca juga: Berniat Bikin Konten YouTube Bertema Paranormal, Penemuan YouTuber di Rumah Lawas Buat Terkejut

Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Selain mengamankan ketiganya, turut juga diamankan barang bukti berupa ponsel milik ketiga tersangka, cetakan screenshoots dokumen elektornik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.

Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
AsusilaPornografiKonten PornoPonselMagelang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved