Breaking News:

Cerita Selebriti

4 Fakta Jefri Nichol Vs Falcon Pictures, Dinyatakan Bersalah hingga Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M

Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film.

Editor: Claudia Noventa
Instagram @jefrinichol
Unggahan Instagram Jefri Nichol 

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.

Baca juga: Kaya dari Lahir, Rafathar Kebagian Apartemen dari Ibu Nagita Slavina: Besok Tieta ke Sini Bawa PS5

Ajukan Banding?

Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar.

Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.

"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama bu Nita tidak menerima (putusan hakim), ya kami akan mengupayakan banding tentunya," ucap Aris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Rp 4,2 M

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jefri NicholPT Falcon PicturesKasus WanprestasiGanti RugiTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved