Terkini Daerah
2 Kali Hamili Anak Kandung, Pria di Banyuasin Urut Perut Korban agar Keguguran
Seorang ayah berinisial EM (43) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, DS (17).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial EM (43) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, DS (17).
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tak hanya dirudapaksa sampai 2 kali hamil, korban juga dianiaya oleh pelaku.
Tidak kuat menahan penderitaan, DS akhirnya memberanikan diri melaporkan ke polisi perbuatan orangtuanya itu.
Baca juga: Pria di Purwakarta Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti
Polres Banyuasin saat ini telah mengamankan ayah korban.
Ibu korban bernisial G (36 tahun) saat ini juga diamankan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS.
DS, warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) ini pertama kali dirudapaksa ayahnya pada 2008 lalu.
Saat anak korban sudah berusia 2 tahun, si ayah kembali merudapaksa korban.
Hingga sekarang korban hamil lagi dengan usia kandungan tujuh bulan.
Tidak hanya itu, korban juga dianiaya ibu kandungnya berinisial G, hingga memar.
Gara-garanya, korban tidak mau menjawab pertanyaan ibunya tentang siapa orang yang telah menghamilinya.
Kedua orangtuanya EM (43 tahun) dan G (36 tahun) kini telah ditahan Polse Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, Senin (14/12/2020) mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.
"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan nafsu belaka."