Terkini Daerah
Pria di Purwakarta Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti
Seorang pria di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega merudapaksa gadis 16 tahun. Pelaku ancam bunuh korban.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega merudapaksa gadis 16 tahun.
Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Walk Out Protes PSI soal Kenaikan Gaji, Pengamat: Masyarakat akan Melihat
Baca juga: Istrinya Viral Menangis Didatangi Mantan saat Nikahan, sang Suami Bantah Dijodohkan: Tak Ada Paksaan
Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja 16 Tahun di Purwakarta Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Mengancam Bunuh Korban bila Tak Dituruti