Habib Rizieq Shihab
Tak Digabung Tahanan Lain, Rizieq Shihab Ditahan Sendirian dan Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq bakal menjalani tahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020.
Adapun Rizieq disebut ditahan di sel seorang diri.

Tak digabung dengan tahanan lainnya.
"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Ketika disinggung mengenai adakah pengajuan penangguhan penahanan kepada Rizieq, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Detik-detik Massa Pendukung Rizieq Shihab Geruduk Mapolres Bekasi, setelah 20 Menit: Ayo Kita Bubar
Hanya saja, Yusri memastikan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan makanan yang bersangkutan.
"Saya belum tahu (ada tidaknya pengajuan penangguhan penahanan Rizieq). Tetapi kondisinya beliau Rizieq Shihab di dalam sel ini sehat," jelasnya.
"Tetap aturan SOP ((Standard Operating Procedure) pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain. Karena di masa Covid-19 ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.

Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga
Selama ditahan, Rizieq berkeinginan hanya mengonsumsi makanan dari keluarganya.
"Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer, itu saja," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) seperti dilansir Kompas.com.
Namun Sugito tidak menjelaskan kekhawatiran apa yang dirasakan Rizieq soal makanan tersebut.
Adapun makanan yang didapat selama ditahan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya itu.
"Habib bukan menolak tapi dijaga jaga ajalah khawatir aja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.
Baca juga: Kirim Surat dari Balik Sel, Rizieq Shihab ke Keluarga: Kirim Makanan ke Abah Jelang Buka Puasa
Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan Penahanan Rizieq Shihab
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyampaikan pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan tersebut atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian.
Pengajuan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Aziz Yanuar mengatakan, langkah ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib, dan Imam Besar kami, IB HRS," katanya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq di Penjara, Kirim Surat Begini Bunyinya: Semangat Revolusi Akhlak
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Sendirian di Sel Ruang Tahanan Polda Metro Jaya