Breaking News:

Terkini Nasional

Penampakan 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Tahun Depan, Segera Tukarkan di Kantor BI Terdekat

Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya

BI via Kompas.com
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. 

TRIBUNWOW.COM - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya.

Ini karena uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.

Sementara batas waktu penukarannya adalah tanggal 28 Desember 2020.

Baca juga: Saling Jawab Ridwan Kamil dan Mahfud MD terkait Pihak yang Bertanggungjawab soal Kasus Habib Rizieq

Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020), penukaran 6 pecahan uang rupiah emisi tahun 1977 ke atas itu bisa dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Baca juga: Dibalas Mahfud MD, Ridwan Kamil Ungkit Kerumunan Rizieq Shihab di Bandara: Maaf jika Tak Berkenan

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca juga: Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji, Perlu Daftar di Web Kemnaker.go.id

Berikut daftar 6 uang rupiah yang tak lagi berlaku pada tahun depan beserta penampakannya:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)

2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)

4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)

5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)

6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penampakan 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Tahun Depan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bank IndonesiaUangRupiahNatal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved