Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji, Perlu Daftar di Web Kemnaker.go.id

Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua kepada 11, 052 juta penerima telah disalurkan oleh pemerintah.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua kepada 11, 052 juta penerima telah disalurkan oleh pemerintah. 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji hingga tahap V termin kedua kepada 11, 052 juta penerima telah disalurkan oleh pemerintah.

Namun masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan itu.

Contohnya seperti akun Twitter @amysiami (Amy) yang merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah, karena belum menerima bantuan subsidi upah.

"Punyaku sampai saat ini belum cair min, padahal di kantor saya sudah cair semua. Bentar-bentar cek berita tapi malah stres karena berasa diphp-in, dan sudah kirim info buat dicek di FB @BPJSTKinfo," cuitnya, Minggu (13/12/2020).

Cuitan lainnya dilontarkan oleh @babaabam1717 (Akbar Maulana) yang mempertanyakan bahwa di termin kedua ini, dirinya tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua.

Baca juga: Pemprov DKI Nyatakan Siap Lakukan Vaksinasi Covid-19, Riza Patria: Tinggal Tunggu Arahan Pusat

Baca juga: Biaya Vaksin Mandiri untuk Karyawan Disebut akan Ditanggung Perusahaan, Menko PMK: Masih Negosiasi

Padahal, pada termin pertama, Akbar telah menerima bantuan tersebut.

"Mana nih bapak @jokowi dan menteri sosial @MensosRI kementrian kerja @kemenakerRI @BPJSTKinfo. Kok saya belum dapat BLT Ketenagakerjaan. Padahal, di pertama dapat tapi kenapa yang kedua enggak dapat ya? Ada apa ini? Mohon infonya !!*Saya akbar maulana berkerja di PT aino indonesia," sebut dia.

Sebenarnya ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BLTSubsidi gajiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved