Terkini Daerah
Oknum Guru Cabuli Murid Laki-laki Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Ada yang Dicabuli Berkali-kali
DD (44), oknum guru pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam mendekam di penjara untuk waktu cukup lama.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - DD (44), oknum guru pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam mendekam di penjara untuk waktu cukup lama jika terbukti bersalah telah mencabuli 9 muridnya laki-laki.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya masih intensif memeriksa tersangka melalui tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Anton kepada wartawan saat ekspores perkara di Mapolres, sebin (14/12/2020).
Apalagi, tersangka melakukan tindak asusilanya itu dalam rentang waktu yang tidak sebentar, yakni dari 2018 hingga 2019.
“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres,” ujar dia.
Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-laki, Korban Diiming-imingi Dipinjami HP untuk Main Game
Disebutkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu di salah satu ruang kelas selepas pulang sekolah.
Sebelumnya, calon korban diiming-imingi uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain gim.
Saat situasi sepi dan hanya berduaan dengan korban di dalam kelas, tersangka lantas mencabuli korban.
Dikatakan Anton, aksi pencabulan dilakukan tersangka dengan cara beragam.
“Korban ada yang dicabuli lebih dari sekali, bahkan ada yang sampai 5 kali,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus DD (44), oknum guru pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana asusila.
DD diduga telah mencabuli sembilan orang muridnya laki-laki dari tahun 2018 hingga 2019.
Para korban merupakan murid laki-laki dengan rata-rata usia 9-12 tahun.
Polisi menyita lima setel seragam sekolah korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Baca juga: Pakai Bujuk Rayu dan Ancaman, Oknum Guru di Cianjur Lakukan Pencabulan ke 9 Siswa Laki-laki