Terkini Daerah
Kronologi 4 Simpatisan FPI Ditangkap karena Ancam Mahfud MD, Tak Terima Rizieq Disebut Tanpa Gelar
Empat simpatian FPI asal Pasuruan kini ditangkap oleh Polda Jawa Timur (Polda Jatim) pada Minggu (13/12/2020). Begini kronologinya.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Empat simpatian Front Pembela Islam (FPI) asal Pasuruan kini ditangkap oleh Polda Jawa Timur (Polda Jatim) pada Minggu (13/12/2020).
Adapun empat orang itu antara lain, berinisial MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (14/12/2020) mereka ditangkap setelah dianggap menyebarkan ujaran kebencian pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun YouTube Amazing Pasuruan.

Baca juga: Respons FPI soal Rekonstruksi Polri terkait Tewasnya 6 Laskar: Hentikan Semua Rekayasa dan Fitnah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore dikutip dari Kompas.com.
Trunoyudo mengatakan, motif mereka membuat video acaman bagi Mahfud MD lantaran sang Menko tak menyebut Pimpinan FPI, Rizieq Shihab dengan gelar habib.
Kemudian mereka tersinggung dan marah sehingga membuat video semacam itu dan disebarkan melalui kanal YouTube Amazing Pasuruan.
Trunoyudo menjelaskan, dalam video yang diunggah ke akun YouTube Amazing Pasuruan tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Mahfud MD.
MN mengancam sang Menteri dengan bahasa daerah.
"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bantah Aniaya Pemuda yang Viral Mau Ancam Penggal Aparat: Dia Mengaku Memang Simpatisan FPI
Kini video itu sudah beredar luas di grup-grup Whatsapp.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," lanjut Trunoyudo.
Senada dengan Trunoyudo, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan kejadian tersebut.
"Konten itu beredar di antara grup WA, ada tiga grup WA yang memuat konten itu."
"Kontennya sama, ada sebuah konten yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap sesorang, yang diancam itu adalah Professor Mahfud," jelas Gidion.