Terkini Daerah
Penyebab Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Kini Meninggal Dunia, Setiap Diberi Makan Selalu Dimuntahkan
Pelaku pembunuhan tiga anak yang masih balita, MT (30) dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (13/12/2020).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan tiga anak yang masih balita, MT (30) dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (13/12/2020).
Diketahui sebelumnya, MT membunuh tiga anaknya di rumahnya di Dusun II, Desa Banua Sibohou, Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara pada Rabu (9/12/2020).
MT meninggal setelah mendapat perawatan medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli, Nias.

Baca juga: Tak Mau Makan dan Minum, Sosok Ibu di Nias yang Bunuh 3 Anak Balitanya Kini Meninggal Dunia
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan mengatakan bahwa sebelum meninggal, MT merasakan sakit pada Minggi dini hari.
Ia merasakan sakit di bagian perut dan lehernya.
Diketahui sebelumnya, MT sempat mencoba bunuh diri dengan menggorok lehernya dengan parang.
"Kemarin hari Sabtu (Minggu-red) kurang lebih pukul 00.30 malam, yang bersangkutan merasakan sakit bagian perut dan leher, maka kami bawa ke rumah sakit."
"Tapi sebelumnya, Sabtu sore yang bersangkutan juga merasakan sakit perut dan muntah-muntah, di bawa ke rumah sakit dan didiagnosa bahwa yang bersangkutan mulai membaik, kita kembalikan ke sel."
"Setelah itu kambuh lagi kurang lebih 00.30 pagi," cerita Wawan dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada Senin (14/12/2020).
Wawan mengatakan bahwa tersangka selalu memuntahkan makanan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
"Setelah kita bawa rumah sakit diberikan evakuasi rumah sakit, yang bersangkutan agak tenang, dan di rumah sakit selalu muntah, sakit kepala sehingga kita beri asupan makanan oleh personel Polres, tetep aja."
"Selalu diberi makan selalu dimuntahkan," katanya.
Baca juga: Istri Kini Meninggal, Pengakuan Suami dari Ibu yang Bunuh 3 Anaknya: 3 Hari Hanya Makan Sekali
Hingga pada Minggu (13/12/2020) pagi, tersangka meninggal dunia.
"Kurang lebih pukul 6 yang bersangkutan meninggal dunia," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa polisi belum melakukan layanan psikiater kepada tersangka lantaran keadannya yang masih belum sehat.
MT mengalami asam lambung dan luka sayatan di leher juga tak kunjung sembuh.
Kenapa kok kita mulai dari diamankan ibu tersangka, dia mengalami kurang sehat, akibat ada luka sayatan di lehernya
Bukan hanya sayatan dia juga mengatakan asam lambungnya, setelah diagnosa dari dokter, asam lambung tinggi itulah yang terkendala dibawa ke psikiater.
Lihat menit 2.23:
Kronologi Pembunuhan
Kejadian pembunuhan pertama kali diketahui oleh mertua pelaku, Faomambòwò Lahagu
“Aksi pembunuhan ini terjadi pada Rabu (9/12/2020) kemarin.
Adapun yang pertama kali mengetahui kejadian ini adalah mertua pelaku,” kata Yasden pada Kamis (10/12/2020).
Yasden menjelaskan, suami pelaku saat kejadian tengah mencoblos pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.
Suami pelaku bernama Nofedi Lahagu dan anak pertamanya, Sefriani Lahagu sempat pamit kepada pelaku untuk pergi ke TPS pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum ditinggal pergi, keadaan pelaku baik-baik saja.
Sehingga para saksi kaget saat pulang ketiga balita dalam keadaan mengenaskan.
Sedangkan mertua pelaku dan anak pertama pelaku pulang dari TPS sekitar 13.30 WIB.
Mereka yang langsung masuk ke rumah syok melihat tiga balita bersimbah darah.
Sedangkan pelaku berada di samping ketiga jenaza anaknya sambil memegang parang.
Lalu, anak pertama pelaku kemudian bersembunyi di tempat aman.
Ia juga langsung menghubungi ayahnya Nofedi Lahagu yang belum pulang ke rumah.
“Pukul 16.00 WIB, saksi Nofedi tiba di rumah. Setelah menemukan ketiga anaknya tewas, saksi pun melapor ke Polsek Tuhemerua,” kata Yasden.
Kemudian, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut informasi yang beredar, pelaku dan suaminya selama ini memang sering cekcok.
“Informasi yang diperoleh petugas di lokasi, antara pelaku dan suaminya (Nofedi) kerap cekcok,” terang Yasden.
Yasden melanjutkan, pelaku menduga tega membunuh anaknya karena himpitan ekonomi.
Akibat perbuatan pelaku, MT terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.( TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan dengan judul dan Mengeluh Sakit di Bagian Perut, Pelaku Pembunuhan Tiga Anak Kandung di Nias Meninggal Dunia dan Sadis, Tiga Balita Digorok Ibunya Pakai Parang di Bagian Leher, Pelaku Tidur di Sam