Breaking News:

Penanganan Covid

Pasien Covid-19 di Majalengka Mendapatkan Rp 450 Ribu per Orang untuk Biaya Perawatan di Rumah

Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memberikan jatah sebesar Rp 450 ribu per orang untuk biaya perawatan setiap pasien covid-19

KOMPAS.com/SUKOCO
Ilustrasi rumah yang lakukan isolasi mandiri. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memberikan jatah sebesar Rp 450 ribu per orang untuk biaya perawatan setiap pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjamin terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Bagi yang diisolasi mandiri, kita akan memberikan dana bantuan untuk makan, per hari sebesar Rp 45 ribu selama 10 hari.

Baca juga: Tahapan Terima BLT UMKM Lewat Link eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP serta Kode Verifikasi

Jadi, per pasien akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 450 ribu. Namun, bagi yang di isolasi di SKB, kita jamin semuanya, baik makan maupun lain-lainnya," ujar Karna saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Selama ini, jelas dia, program pemberian bantuan kepada para pasien positif Covid-19 sudah dijalankan.

Oleh karena itu, sampai saat ini dana untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka sudah terserap sebesar Rp 120 miliar.

"Kita digunakan untuk baksos dan lain sebagainya. Tahun 2021 kita juga masih akan melakukan penanganan Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Datang dan Sedang Diperiksa BPOM, Ini Pesan Presiden Jokowi

Tim Satgas Covid-19 Majalengka mencatat saat ini ada 121 pasien aktif yang terpapar virus Corona.

Para pasien tersebut ada yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, ada juga yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing khususnya yang OTG.

Khusus para pasien yang menjalani isolasi mandiri, Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan tetap mendapat perhatian dan pengawasan dari petugas setempat.

Termasuk kebutuhan mereka harus terpenuhi.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang tidak menjalani isolasi mandiri, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terlebih di masa PSBM tahap 2 yang sudah ditetapkan Pemkab Majalengka.

Beberapa yang harus dilakukan, di antaranya, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M) serta tidak berkerumun.

"Mari kita bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka," imbaunya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaVaksinMajalengkaJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved