Terkini Nasional
Jokowi Angkat Bicara soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Tidak Keluar dari Presiden Sendiri
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penembakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Belum tentu juga di-acc oleh Presiden Jokowi, bisa saja hanya selevel Setneg atau staf khusus presiden," jelasnya.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebutkan aparat penegakan hukum wajib melakukan tugasnya dengan tegas dan adil.
Selain itu Jokowi menegaskan masyarakat harus tunduk pada hukum untuk kepentingan bangsa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menilai jika perlu masyarakat dapat melapor ke lembaga independen seperti Komnas HAM.
Lihat videonya mulai menit 4.30:
Pernyataan Lengkap Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi beberapa kasus kemanusiaan yang terjadi di Tanah Air, termasuk yang terbaru tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Enak pengikut Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu tewas setelah tertembak anggota kepolisian lantaran diduga melawakan serangan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020).
Dilansir TribunWow.com, Jokowi mengingatkan dan menegaskan bahwa di dalam negara hukum, maka keadilan hukum harus benar-benar ditegakkan.
Baca juga: Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI
Baca juga: Soal Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab, Refly Harun: Seolah-olah Ini Menang-menangan dan Kalah-kalahan
Menurutnya, dalam proses penegakkan hukum, maka sudah tentu menjadi tugas aparat penegak hukum, di antaranya kepolisian.
Sedangkan dari masyarakat tugasnya harus mematuhi hukum yang berlaku.
"Jadi sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil," ujar Jokowi, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/12/2020).
"Dan ingat aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

"Untuk itu tidak boleh ada warga masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara," tegasnya.