Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Bermunculan Sederet Aksi Minta Dipenjara Bareng Rizieq Shihab, Polri: Anarkis Bisa Dipidana

Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tetap kondusif sementara pemeriksaan pemimpin FPI Habib Rizieq tengah berlangsung.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
DOK via Kompas.com
Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakart. 

TRIBUNWOW.COM - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tetap kondusif sementara pemeriksaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq tengah berlangsung.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/12/2020).

Diketahui Rizieq tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyelenggara acara yang menyebabkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi pers Mabes Polri, Senin (14/12/2020) sore.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi pers Mabes Polri, Senin (14/12/2020) sore. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Kini Jadi Tahanan di Rutan, Ini Pesan Rizieq Shihab ke Sekretarisnya: Jangan Berhenti Berjuang

Setelah penahanan Rizieq, muncul sejumlah aksi masyarakat yang berdemo, bahkan meminta ditahan.

Divisi Humas Mabes Polri kemudian menyampaikan upaya polisi menangani aksi-aksi yang bermunculan.

"Tentunya Polri selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif, prehentif, dan preventif kepada masyarakat secara luas agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Ia mengimbau agar masyarakat mempercayakan penyidikan dan proses hukum kepada aparat.

"Karena upaya-upaya atau tindakan anarkis yang ditimbulkan dapat mengakibatkan para pelaku dipidana," jelas Ramadhan.

"Kemudian (Polri) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi, sehingga masyarakat tidak mem-posting ujaran kebencian atau hatespeech yang dapat berakibat pelanggaran hukum karena dapat dipidana," imbaunya.

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis mendatangi Polres Ciamis pada Minggu (13/12/2020) sore.

Baca juga: Viral Ancam Mau Penggal Polisi jika Habib Rizieq Shihab Ditahan, Pelaku Ngaku Nge-fans

Mereka menyerahkan diri dan meminta ditahan layaknya Rizieq Shihab.

"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal.

"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ungkapnya.

Selain itu, sejumlah massa anggota FPI berkumpul di Pasar Kemis, Tangerang pada Senin siang.

Menurut Kapolresta Metro Tangerang Kombes Ade Ary, massa berdemo atas penahanan Rizieq.

"Salah satu pernyataan sikap mereka, yaitu menuntut dan meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang untuk membebaskan imam besar Al Habib Rizieq Shihab dari tuntutan dan tahanannya atau bebas tanpa syarat," kata Ade Ary.

Mereka juga menuntut ikut ditahan seperti Rizieq karena turut menghadiri acara yang diselenggarakan Pemimpin FPI tersebut di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Lihat videonya mulai menit 14.50:

2 Alasan Polisi Kini Tahan Rizieq Shihab

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lantas mengungkapkan alasan polisi telah menahan Rizieq.

Rizieq sendiri akan ditahan selama dua hari ke depan.

Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Minggu (13/12/2020), terdapat dua alasan mengapa Rizieq ditahan.

Alasan itu terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Secara objektif, pentolan FPI itu harus ditahan lantaran ancaman kasus Rizieq saat ini adalah di atas enam tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektifnya, di antara lain adalah mencegah tersangka bertindak tidak kooperatif.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Penyelidikan ini juga akan lebih mudah dilakukan jika Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, pemeriksaan Rizieq dilakukan selama sekitar 12 jam.

Rizieq ditanya oleh polisi dengan 84 pertanyaan.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020). (Tribunne)

"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," lanjutnya.

Rizieq terhitung ditahan mulai Minggu (12/12/2020).

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.

Baca juga: Ditahan, Habib Rizieq Berikan Pesan: Jangan Sampai Mengalihkan Isu Pembunuhan 6 Laskar FPI

Argo menjelaskan, sebelum diperiksa, Rizieq juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Ia dilakukan tes Covid-19 hingga tensi gula darah.

"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan."

"Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait covid, kemudian tensi, gula darah.Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," jelasnya.

Selain itu, Argo juga menegaskan bahwa polisi tetap memberikan hak-hak Rizieq sebagai tersangka.

Di antaranya berhak didampingi pengacara hingga menjalankan ibadah.

"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan."

"Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)

Tags:
Rizieq Shihab DitahanRizieq ShihabPolisiFPIFront Pembela Islam (FPI)Ciamis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved