Terkini Daerah
Risma Larang Warga Surabaya Pergi Keluar Kota jelang Libur Natal dan Cuti Bersama
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan surat edaran untuk antisipasi Covid-19.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan surat edaran untuk antisipasi Covid-19.
Risma mengeluarkan dua surat edaran menjelang libur Natal dan cuti bersama akhir tahun.
Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Prioritas Penerima Vaksin Sinovac, IDI Mengaku Siap: Tetapi dengan Syarat
SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha.
Berikut 6 poin surat edaran yang dikeluarkan Risma:
1. Tidak Liburan Keluar Kota
Salah satu isi SE adalah meminta pekerja untuk tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Akhir Januari, Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac Sudah Keluar, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?
2. Tes Swab Negatif
Surat edaran tersebut juga mengatur pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Selain itu bisa langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.
"Pemeriksaan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang memiliki KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang," ujar Risma.
Baca juga: Sambil Acungkan 2 Jari, Pesan Habib Rizieq sebelum Digelandang ke Rutan: Stop Diskriminasi Hukum
3. Imbauan Warga Tidak Keluar Kota
Risma menyampaikan bahwa pengelola tempat tinggal, hotel atau apartemen bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri Tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing mengenai imbauan tidak keluar kota.
"Diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul dan melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana," kata dia.
4. Dari Luar Kota Harus Tes Swab
Bagi warga atau penghuni yang melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 hari, wajib untuk menunjukkan hasil swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
5. Karantina selama 14 Hari
Risma juga meminta warga dari luar kota untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
"Ini harus diperhatikan, karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," tutur Risma.
6. Antisipasi Potensi Bencana
Di surat edaran tersebut, warga juga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Point Penting Surat Edaran Risma Jelang Natal dan Cuti Bersama, Larangan ke Luar Kota hingga Antisipasi Bencana Alam."