Terkini Daerah
Risma Larang Warga Surabaya Pergi Keluar Kota jelang Libur Natal dan Cuti Bersama
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan surat edaran untuk antisipasi Covid-19.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, serta tetap berkumpul dan melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana," kata dia.
4. Dari Luar Kota Harus Tes Swab
Bagi warga atau penghuni yang melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 hari, wajib untuk menunjukkan hasil swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
5. Karantina selama 14 Hari
Risma juga meminta warga dari luar kota untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
"Ini harus diperhatikan, karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," tutur Risma.
6. Antisipasi Potensi Bencana
Di surat edaran tersebut, warga juga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Point Penting Surat Edaran Risma Jelang Natal dan Cuti Bersama, Larangan ke Luar Kota hingga Antisipasi Bencana Alam."