Habib Rizieq Shihab
Tanggapan FPI setelah Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka: Beliau Sudah Mendengarkan dan Siap
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan Jakarta Pusat.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Habib Rizieq bersama lima orang tersangka lainnya disebut melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan sangkaan pasal 160 dan 216 KUHP.
Dilansir TribunWow.com, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro buka suara menanggapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Sugito mengatakan sudah menyampaikan kabar tersebut kepada Habib Rizieq.
Dan dikatakannya Habib Rizieq mengaku menerima peningkatan statusnya dari yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.
"Beliau (Habib Rizieq Shihab) sudah mendengarkan itu dari tim dan beliau sudah mengerti itu," ujar Sugito, dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KomasTV', Kamis (10/12/2020).
"Bahwa itu memang bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian, beliau siap. Itu adalah sebuah keputusan hukum jelasnya," jelasnya.
Meski begitu, Sugito mewakili Habib Rizieq mempertanyakan sikap dan keadilan dari aparat penegak hukum.
Dirinya tidak ingin ada tindakan diskriminasi terhadap Habib Rizieq.
Ia pun menyinggung soal kasus-kasus kerumunan lainnya yang diakui banyak terjadi, termasuk kaitannya dengan Pilkada Serentak 2020.
"Tetapi tentunya kita juga harus mensikapi dengan fair bahwa terhadap yang terkait dengan protokol kesehatan di tahapan Pilkada juga cukup banyak, tapi kenapa cuman Habib Rizieq yang dikejar dan hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu cepat," ungkapnya.
"Yang penting ada keadilan hukum, jangan sampai ada tebang pilih dan kalau itu memang bagian dari keadilan, ya tidak masalah," tegas Sugito.
Baca juga: Sudah Bentuk Tim, Rizieq Shihab Mengaku akan Tempuh Jalur Hukum soal Tewasnya 6 Simpatisan FPI
Lebih lanjut, terkait upaya penahanan hingga penangkapan paksa, Sugito mengaku belum banyak dibicarakan dengan Habib Rizieq.
Menurutnya, percakapannya baru sebatas memberikan informasi awal bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau mengenai datang dilakukan penahanan belum sampai ke situ, kami hanya menyampaikan 'ini ada pemanggilan dari pihak kepolisian dan sudah ada penetapan tersangka'," kata Sugito.
"Tidak masalah, dia menyatakan semacam itu," pungkasnya.
Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.
Selain Rizieq, lima pengikutnya yang lain juga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (10/12/2020), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketentuan ini hasil pemeriksaan pada Senin (7/12/2020).
Namun diketahui saat itu Rizieq lagi-lagi tidak hadir dalam pemanggilan polisi.
"Dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020 hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus," jelas Argo.
Baca juga: Sudah Bentuk Tim, Rizieq Shihab Mengaku akan Tempuh Jalur Hukum soal Tewasnya 6 Simpatisan FPI
Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah mengirim surat pencekalan pada Rizieq.
Surat itu kini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagian Imigrasi.
Sehingga, kini Rizieq tak akan diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
"Sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."
"Ini suratnya yang kita tunjukkan pada Dirjen Imigrasi, ini suratnya pencekalan," ujar Argo sambil menunjukkan surat pencekalan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan segera menangkap Rizieq dan para tersangka lainnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan."
"Saya ulangi terhadap para tersangka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.
Simak videonya mulai menit ke- 0.40:
(TribunWow/Elfan/Gipty)