Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Tersangka, Politisi PDIP Contohkan Sikap Ahok: Mengorbankan Dirinya agar Tidak Gaduh
Politikus PDIP dan juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan terkait sikap dari Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Politikus PDIP yang juga anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan terkait sikap dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal itu menyusul Habib Rizieq yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam 'KompasTV', Kamis (10/12/2020), I Wayan Sudirta megatakan bahwa sebagai warga negara yang baik tentunya harus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Ancam akan Lakukan Upaya Paksa Penangkapan
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Dalam kesempatan itu, dirinya lantas mencontohkan sikap kesatria dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika saat itu harus berurusan dengan hukum.
Disebutnya bahwa Ahok begitu kooperatif dalam mengikuti proses penyidikan dari kepolisian.
Menurutnya, Ahok telah membuktikan dirinya tidak kebal akan hukum.
Selain itu, ia menambahkan, Ahok lebih mementingkan kondisi masyarakat di luar sana supaya tetap kondusif, yakni dengan menerima semua keputusan polisi.
"Di luar kasus ini saya masih teringat bagaimana Pak Ahok memberi contoh. Jika dia dijadikan tersangka walaupun dia merasa tidak bersalah, dia mengalah, dia hadir," ujar I Wayan Sudirta.
"Kemudian ketika dihukum, mula-mula seluruh keluarga pengacara menyatakan banding, tapi dia bilang 'nanti kalau timbul kegaduhan kalau dia bebas bagaimana? cabut yakin saya menjalani hukuman yang penting masyarakat enggak gaduh," terangnya.
"Ini contoh bagaimana warga negara yang baik, tidak ingin diistimewakan, tidak ingin kebal hukum, tetapi dia mengorbankan dirinya untuk kepentingan masyarakat luar agar kegaduhan tidak terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Temukan Bukti Penyerangan, Mabes Polri Ungkap Fakta Sementara Tewasnya 6 Simpatisan Habib Rizieq
Oleh karenanya, dirinya berharap sikap yang ditunjukkan Ahok bisa diikuti oleh siapapun ketika berurusan dengan hukum, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Jikapun ingin membantah atau melakukan pembelaan, menurutnya bisa dilakukan di tempat yang sudah disiapkan, yakni di pengadilan.
"Harusnya saya, warga saya, teman-teman saya boleh meniru perilaku Ahok bagaimana ketaatan kepada hukum," kata I Wayan Sudirta.
"Kalau seorang ditetapkan sebagai tersangka silahkan membela diri nanti di pengadilan, argumennya muncul di pengadilan," jelasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.25:
Habib Rizieq Kini Dicekal Pergi ke Luar Negeri dan akan Ditangkap Paksa
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu.
Selain Rizieq, lima pengikutnya yang lain juga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (10/12/2020), Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketentuan ini hasil pemeriksaan pada Senin (7/12/2020).

Baca juga: Sudah Bentuk Tim, Rizieq Shihab Mengaku akan Tempuh Jalur Hukum soal Tewasnya 6 Simpatisan FPI
Namun diketahui saat itu Rizieq lagi-lagi tidak hadir dalam pemanggilan polisi.
"Dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020 hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus," jelas Argo.
Terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah mengirim surat pencekalan pada Rizieq.
Surat itu kini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagian Imigrasi.
Sehingga, kini Rizieq tak akan diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.
"Sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."
"Ini suratnya yang kita tunjukkan pada Dirjen Imigrasi, ini suratnya pencekalan," ujar Argo sambil menunjukkan surat pencekalan.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya akan segera menangkap Rizieq dan para tersangka lainnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan."
"Saya ulangi terhadap para tersangka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.
Lihat menit 3.50:
(TribunWow/Elfan/Gipty)