Terkini Nasional
Soal Penembakan Laskar FPI, Ini 2 Permintaan Serupa Muhammadiyah dan NU: Jangan Bersikap Minimalis
Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) memberi sikap terhadap kasus penembakan laskar ormas FPI.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) memberi sikap terhadap kasus penembakan laskar organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya terjadi penembakan terhadap enam pendukung Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Para petugas polisi yang menembak enam laskar FPI menyebut tindakan tegas itu sebagai pembelaan diri.

Baca juga: Menyusul Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi: Patuhi saja
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta Samsul Ma'arif kemudian memberikan tanggapan atas insiden tersebut, seperti yang ditayangkan Kompas Malam, Selasa (8/12/2020).
Ia menyatakan perbuatan simpatisan FPI itu sebagai premanisme.
Samsul juga menyebut para anggota FPI telah menyerang anggota polisi.
"PWNU DKI Jakarta mengecam seluruh aktivitas maupun gerakan premanisme yang dilakukan oleh ormas, terutama yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek berupa penyerangan terhadap anggota Polri," tegas Samsul Ma'arif.
"Sehingga menimbulkan bentrok fisik antara kedua belah pihak," lanjutnya.
Samsul menyatakan sikap PWNU terkait kasus itu adalah meminta polisi mengusut tuntas dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
Ia menilai hal ini perlu dilakukan untuk menunjukkan sikap polisi terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Samsul menyebut sikap yang harus diusung Polri adalah keadilan harus diutamakan.
Baca juga: Sebut Ada Bukti CCTV Rekam Laskar FPI Serang Polisi, Polri: Nanti Kita Kasih Lihat
"PWNU mendukung sikap tegas Polri, dalam hal ini yang dilakukan Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya dalam penindakan terhadap siapapun dalam upaya penegakan hukum di Indonesia," kata Samsul.
"Dengan tetap berpedoman pada prinsip justice before the law," tandasnya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas turut menyatakan hal serupa terkait kasus penembakan tersebut.
Ia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menanggapi kasus itu dengan membuat tim independen.
Busyro juga meminta pemerintah beserta jajaran TNI dan Polri tidak bersikap minimalis untuk menangani insiden ini.
"Kepada presiden selaku panglima tertinggi TNI dan Polri, kami mendesak terhadap peristiwa ini," kata Busyro Muqoddas.
"Bukan saja diambil sikap yang minimalis atau formalistik, tetapi dibentuk suatu tim, yaitu tim independen yang terdiri dari sejumlah pihak," tegas dia.
Lihat videonya mulai menit 1.50:
Ismail Hasani: Dari Mana FPI Dapat Senpi? Itu Isu Serius
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani menilai dugaan kepemilikan senjata api anggota FPI merupakan isu serius.
Diketahui polisi menyebut mereka telah diserang para pengikut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan menggunakan sejumlah senjata di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Hal itu diungkapkan Ismail saat tersambung di acara Kompas Petang pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Inas Nasrullah Sebut Pernyataan Jubir FPI Justru Buktikan Adanya Pelanggaran: Sangat Keliru
Mulanya, Ismail menilai bahwa pernyataan polisi soal serangan yang didapat adalah pembelaan diri.
"Yang saya tangkap dari narasi yang dikemukakan oleh Polda Metro Jaya adalah pembelaan diri atas serangan kelompok bersenjata," kata Ismail.
Sehingga soal adanya senjata diduga milik laskar FPI adalah kabar yang serius.
"Saya kira ini bagian dari yang harus diobjektifikasi kebenarannya."
"Karena pertanyaan selanjutnya dari mana anggota-anggota FPI ini memiliki senjata api dan itu isu serius," katanya.
Meski demikian, Ismail juga menyoroti bagaimana peraturan polisi diperbolehkan menembak dalam situasi tertentu.

"Dan ketika yang dihadapi kelompok bersenjata di luar perdebatan senjata dari mana maka pada batas-batas tertentu berdasarkan Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) nomor 1 tahun 2019 tadi konsekuensi tindakan kepolisian, polisional yang memungkinkan penggunaan senjata api."
"Sekalipun lagi tetap ada tembakan peringatan, tembakan untuk melumpuhkan dan seterusnya," jelas Ismail.
Menurut Ismail kepemilikan senjata itu benar-benar harus dibuktikan.
Masalah kepemilikan senjata dan penggunaanya pada kasus itu berpengaruh besar dengan adanya pembenaran polisi melakukan penembakan hingga menyebabkan anggotta FPI tewas.
"Jadi itu isu yang harus digali, narasi yang dikembangkan atau disampaikan oleh Polri bahwa senjata itu benar adanya.
"Dan oleh karena itu batas-batas tertentu memungkinkan peringanan atau pembenaran apa yang dilakukan institusi kepolisian," jelas dia. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)