Breaking News:

Terkini Nasional

Inas Nasrullah Sebut Pernyataan Jubir FPI Justru Buktikan Adanya Pelanggaran: Sangat Keliru

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menyoroti pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang membuktikan adanya pelanggaran.

Youtube/Talk Show tvOne
Politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah. Inas Nasrullah Zubir menyoroti pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang membuktikan adanya pelanggaran. 

TRIBUNWOW.COM - Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait rombongan mobil yang mengawal keluarga MRS justru membuktikan adanya pelanggaran.

Inas menyebut Munarman mengatakan bahwa rombongan itu terdiri dari 4 mobil keluarga MRS dan 4 mobil pengawal FPI.

Dimana dalam perjalanan, rombongan tersebut akan dipotong oleh kendaraan lain, tapi dihalangi oleh pengawal FPI.

"Pernyataan Munarman di beberapa media tentang tewasnya enam orang anggota FPI adalah sangat keliru, karena tanpa dia sadari malahan justru menelanjangi bahwa rombongan MRS yang pada hari Senin dini hari kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Inas, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Sekretaris Umum FPI, Munarman soal kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) yang libatkan simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sekretaris Umum FPI, Munarman soal kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) yang libatkan simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Youtube/tvOneNews)

Baca juga: Munarman Akui Rekaman Suara Simpatisan Habib Rizieq, Sebut Pihaknya yang Justru Diserang

Inas menjelaskan ada tiga pelanggaran yang terjadi. Pertama adalah rombongan kendaraan yang punya hak untuk tidak dipotong, salah satunya adalah konvoi.

Berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 134 huruf (g) disebutkan Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inas menegaskan yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

Antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

"Jadi perbuatan menghalang-halangi kendaran lain untuk memotong seperti yang dilakukan pengawal FPI adalah perbuatan melanggar UU No. 22/2009, karena rombongan tersebut tidak punya hak untuk berkonvoi," jelasnya.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Pengawal Rizieq Shihab Ingin Tabrak Mobil Penguntit, Ini Penjelasan FPI

Kedua, Inas mengatakan pernyataan Munarman tentang empat kendaraan yang mengawal mobil keluarga MRS melanggar ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993.

"Dimana kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain, dan bukan oleh pengawal FPI," kata dia.

Baca juga: Soal Simpatisan Habib Rizieq yang Diduga Serang Polisi, BIN: Lebih daripada Sekadar Kriminal

Ketiga, Inas menilai reaksi pengawal FPI ketika dipotong oleh kendaraan lain, merupakan bukti bahwa kendaraan polisi yang menguntit sempat dipepet oleh mereka.

"Dan perbuatan ini melanggar UU No. 22/2009, Pasal 311, ayat 1, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00," tandasnya. 

Munarman Bantah Simpatisan FPI Dibekali Senjata Api: Itu Fitnah Besar

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman buka suara terkait kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) yang melibatkan simpatisannya.

Munarman membantah ketika disebut ada aksi baku tembak yang menyebutkan pihaknya membawa senjata api.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Partai HanuraInas NasrullahRizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Munarman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved