Terkini Nasional
Panduan Cek Status BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Simak Dokumen yang Dibawa ke Bank untuk Pencairan
Simak cara dan langkah-langkah mengecek Bantuan Langsung Tunai (BLT) guru honorer di info.gtk,kemdikbud.go.id.
Editor: Lailatun Niqmah
Setelah dipastikan nama Anda sebagai penerima BLT, Anda datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jik ada
- Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh di info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), diunduh di info GTK dan PDDikti, ditandatangani dan bermeterai.
Setelah itu, petugas bank akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Penerima BLT diberi waktu untuk mengaktifkan rekeing hingga 30 Juni 2021.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
Meski sudah ditetapkan oleh pemerintah, penerima BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. (Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Cara Pencairannya