Terkini Nasional
Ingin Cepat Ambil 6 Jenazah Simpatisan Habib Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Mengikuti Kemauan Keluarga
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan mengapa pihak keluarga ingin segera mengambil jenazah 6 simpatisan Habib Rizieq Shihab.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum ormas Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menjelaskan mpihaknya ingin segera menjemput enam jenazah simpatisan dari Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab untuk mempercepat proses pemakaman.
Namun sesampainya di sana, ia diminta untuk pulang karena proses pemeriksaan terhadap jenazah belum selesai.
Seperti yang diketahui, pada Senin (7/12/2020), di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 terjadi saling serang dan baku tembak antara simpatisan Habib Rizieq dan anggota kepolisian, yang menyebabkan tewasnya enam simpatisan Habib Rizieq.

Baca juga: Fakta Insiden Polisi dengan FPI: CCTV Mati, Rekaman Suara Habib Rizieq hingga Beda Versi Keterangan
Dikutip dari TribunJakarta.com, jenazah keenam simpatisan Rizieq diketahui disimpan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aziz dan pihak keluarga mendatangi lokasi pada Senin (7/12/2020) sekira pukul 22.50 WIB.
Namun pihak kepolisian akhirnya meminta agar Aziz dan pihak keluarga untuk pulang dan mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Ya kembali dulu, nanti kita jelasin sama keluarga bahwa upaya kita saat ini belum membuahkan hasil," kata Aziz di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Aziz menjelaskan, pihaknya buru-buru menjemput jenazah agar bisa segera dikebumikan.
Rencanya jenazah akan dimakamkan di daerah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Memastikan dan membawa pulang. Karena menurut Islam kan (jenazah) harus cepat (dimakamkan). Makanya kita memepercepat, tapi kenyataan tidak sesuai dengan apa yang didapat," ujarnya.
"Ya kita dari kuasa hukum mengikuti apa namanya kemauan dan keinginan dari pihak keluarga untuk bagaimana menuntut keadilan ini. Semuanya warga Jakarta," tutur Aziz.
Pihak kepolisian mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga jenazah tidak bisa diambil pada saat itu.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.
Anggota polisi itu kemudian menjelaskan bahwa jenazah bisa diambil pada Selasa (8/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.