Breaking News:

Terkini Nasional

Inas Nasrullah Sebut Pernyataan Jubir FPI Justru Buktikan Adanya Pelanggaran: Sangat Keliru

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menyoroti pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang membuktikan adanya pelanggaran.

Youtube/Talk Show tvOne
Politikus Partai Hanura, Inas Nasrullah. Inas Nasrullah Zubir menyoroti pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang membuktikan adanya pelanggaran. 

TRIBUNWOW.COM - Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait rombongan mobil yang mengawal keluarga MRS justru membuktikan adanya pelanggaran.

Inas menyebut Munarman mengatakan bahwa rombongan itu terdiri dari 4 mobil keluarga MRS dan 4 mobil pengawal FPI.

Dimana dalam perjalanan, rombongan tersebut akan dipotong oleh kendaraan lain, tapi dihalangi oleh pengawal FPI.

"Pernyataan Munarman di beberapa media tentang tewasnya enam orang anggota FPI adalah sangat keliru, karena tanpa dia sadari malahan justru menelanjangi bahwa rombongan MRS yang pada hari Senin dini hari kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Inas, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

Sekretaris Umum FPI, Munarman soal kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) yang libatkan simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sekretaris Umum FPI, Munarman soal kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) yang libatkan simpatisan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Youtube/tvOneNews)

Baca juga: Munarman Akui Rekaman Suara Simpatisan Habib Rizieq, Sebut Pihaknya yang Justru Diserang

Inas menjelaskan ada tiga pelanggaran yang terjadi. Pertama adalah rombongan kendaraan yang punya hak untuk tidak dipotong, salah satunya adalah konvoi.

Berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 134 huruf (g) disebutkan Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inas menegaskan yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

Antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

"Jadi perbuatan menghalang-halangi kendaran lain untuk memotong seperti yang dilakukan pengawal FPI adalah perbuatan melanggar UU No. 22/2009, karena rombongan tersebut tidak punya hak untuk berkonvoi," jelasnya.

Baca juga: Beredar Rekaman Suara Pengawal Rizieq Shihab Ingin Tabrak Mobil Penguntit, Ini Penjelasan FPI

Kedua, Inas mengatakan pernyataan Munarman tentang empat kendaraan yang mengawal mobil keluarga MRS melanggar ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993.

"Dimana kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain, dan bukan oleh pengawal FPI," kata dia.

Baca juga: Soal Simpatisan Habib Rizieq yang Diduga Serang Polisi, BIN: Lebih daripada Sekadar Kriminal

Ketiga, Inas menilai reaksi pengawal FPI ketika dipotong oleh kendaraan lain, merupakan bukti bahwa kendaraan polisi yang menguntit sempat dipepet oleh mereka.

"Dan perbuatan ini melanggar UU No. 22/2009, Pasal 311, ayat 1, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00," tandasnya. 

Munarman Bantah Simpatisan FPI Dibekali Senjata Api: Itu Fitnah Besar

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman buka suara terkait kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50, Senin (7/12/2020) yang melibatkan simpatisannya.

Munarman membantah ketika disebut ada aksi baku tembak yang menyebutkan pihaknya membawa senjata api.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (7/12/2020), Munarman menyebutnya hal itu sebagai fitnah besar.

Konferensi pers soal penyerangan oleh 10 orang diduga pengikut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terhadap anggota polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020).
Konferensi pers soal penyerangan oleh 10 orang diduga pengikut Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terhadap anggota polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020). (Channel YouTube Kompas TV)

Baca juga: Sambil Tunjukkan Senjata, Polisi Sebut soal Laskar Khusus dalam Serangan 10 Pengikut Habib Rizieq

Baca juga: Pesan Kapolda Metro Jaya pada Habib Rizieq soal 6 Pengikut Tewas Ditembak Polisi: Jangan Menghalangi

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Senin (7/12/2020), Munarman menyebutnya hal itu sebagai fitnah besar.

Dalam kesempatan itu, Munarman mulanya menjelaskan kronologi yang terjadi.

Dikatakannya bahwa saat kejadian, rombongan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melakukan perjalanan dari Sentul, yakni Senin (7/12/2020) dini hari.

Namun yang menjadi kecurigaan lantaran ada pihak yang membuntuti rombongan dari belakang hingga mencoba memberhentikan.

"Di dalam perjalananya ada orang yang menguntit sejak dari keluarnya beliau dari Sentul itu," ujar Munarman.

"Terus dikuntit dan akhirnya para penguntit ini berusaha memotong entah apa tujuannya," jelasnya.

Merespons hal itu, menurut Munarman, para pengawal yang merupakan laskar FPI pun mencoba melindungi dan mengamankan Habib Rizieq.

"Reaksi normal karena bertugas untuk mengawal," katanya.

Namun Munarman membantah tegas ketika dalam tindakan itu ada aksi baku tembak.

Karena menurutnya, pihaknya tidak memiliki senajata api apapun.

Baca juga: Berawal dari Pesan di Grup WhatsApp, 6 Orang Pengikut Habib Rizieq Tewas setelah Menyerang Polisi

Oleh karenanya ia menyebut sebagai fitnah ketika laskar FPI membawa senjata api.

"Yang patut diberitahukan bahwa fitnah besar kalau laskar kita diserbu membawa senjata api dan tembak menembak. Laskar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api," tegasnya.

"Kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 0.30

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Hanura: Pernyataan Jubir FPI Justru Buktikan Rombongan Pengikut MRS Langgar UU No.22/2009

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Partai HanuraInas NasrullahRizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Munarman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved