Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
Viral Alasan Gus Dur Pernah Bubarkan Kementerian Sosial: Tikusnya Sudah Menguasai Lumbung
Viral di media sosial pernyataan Presiden Indonesia ke-5 Abdurrahman Wahid soal alasan pembubaran Departemen Sosial.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Publik Indonesia baru-baru ini digegerkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Bara yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Menyusul kasus yang menjerat Mensos Juliari, mencuat kembali pernyataan Presiden Indonesia ke-5 Abdurrahman Wahid mengenai alasan dirinya membubarkan Departemen Sosial atau kini dikenal dengan nama Kementerian Sosial.

Baca juga: Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri Sosial
Pada video yang beredar, mantan presiden yang akrab dikenal dengan nama Gus Dur itu memberikan jawaban yang mengundang tawa ketika ditanya alasan membubarkan Departemen Sosial.
Cuplikan video itu dibagikan oleh akun Twitter @GUSDURians, pada Minggu (6/12/2020).
Video tersebut menampilkan wawancara Almarhum Gus Dur dengan jurnalis Andy F Noya pada acara 'Kick Andy'.
Wawancara itu diketahui diambil pada tahun 2008 lalu.
Diketahui, selain Departmen Sosial, Gus Dur juga membubarkan Kementerian lain yakni Departemen Penerangan.
Awalnya, Andy mempertanyakan apa alasan Gus Dur membuarkan Departemen Sosial di tengah banyak masyarakat yang masih butuh untuk dibantu.
"Apa alasan persisnya, sementara banyak orang terlantar yang harus diayomi oleh departemen itu," tanya Andy.
Gus Dur lalu menjawab, ia membubarkan departemen tersebut karena banyaknya kasus korupsi.
"Persisnya itu, karena departemen itu yang mestinya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini," kata Gus Dur.
Andy lalu mempertanyakan mengapa Gus Dur harus membubarkan seluruh kementerian karena kasus korupsi.
"Kalau membunuh tikus kan tidak perlu membakar lumbungnya?," tanya Andy.
"Oh memang," jawab Gus Dur.
Jawaban yang diberikan oleh presiden yang kerap mengundang kontroversi itu mengundang tawa dari audiens.
"Kenapa Anda bakar lumbungnya?" tanya Andy lagi.
Gus Dur menjawab, bahwa tikus (koruptor) telah menguasai lumbung (kementerian).
"Bukan, karena tikusnya sudah menguasai lumbung," kata Gus Dur.
Audiens pun tertawa lepas mendengar jawaban dari Gus Dur.
Baca juga: Di Balik Viral Solusi Mensos Juliari Batubara Cegah Korupsi, Awalnya Ditanya soal Perintah Jokowi
Juliari Tersangka Kasus Bansos Covid-19
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial

Baca juga: Ngaku Paling Tersakiti atas Kasus Juliari Batubara, Deddy Sitorus: Megawati sampai Berurai Air Mata
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19