Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
Refly Harun Soroti Sikap Megawati soal Juliari Batubara: Saya Pribadi Mengetuk Hati Presiden Jokowi
Refly Harun menjelaskan bagaimana seharusnya Megawati Soekarnoputri menyikapi Mensos Juliari Batubara yang terlibat kasus dugaan suap.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seusai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tersandung kasus dugaan suap.
Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari menyerahkan diri ke KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang belum memberikan pernyataan langsung ke publik.

Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka KPK, PDIP: Ibu Megawati Selalu Berikan Arahan agar Tidak Korupsi
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
Seperti yang diketahui, Juliari merupakan kader dari PDIP yang ditunjuk untuk mengisisi posisi Mensos.
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (6/12/2020), awalnya Refly menyinggung soal videonya sebelumnya.
Pada video sebelumnya, Refly sempat menyoroti soal sikap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang tak kunjung memberikan pernyataan langsung ke publik mengenai penangkapan Edhy Prabowo.
Menurut Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu, idealnya Megawati sesegera mungkin menyatakan sikapnya terkait status tersangka Mensos Juliari.
"Harusnya pada menit pertama, Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDIP memberikan pernyataan ke publik bahwa dia memecat, memberhentikan Juliari Peter Batubara," ujar Refly.
Kemudian, Refly juga berharap agar presiden langsung mengambil langkah untuk memberhentikan Juliari.
"Tapi lebih dari itu, Presiden Jokowi juga harus mengeluarkan pernyataan publik bahwa dia mengutuk peristiwa itu, dan langsung memberhentikan Juliari Peter Batubara tanpa harus menunggu pernyataan yang bersangkutan," papar dia.
Refly juga menjelaskan, idealnya agar Juliari secepatnya dipecat dari partainya yakni PDIP.
"Jadi kewajiban etisnya adalah mengutuk peristiwa ini, dan memecat yang bersangkutan baik sebagai kader partai maupun sebagai menteri sosial," kata dia.
Ia mengatakan jika presiden tidak tegas maka korupsi tidak akan bisa hilang.
"Jangan harap korupsi akan tumbang, akan hilang," ujar Refly.
Kemudian, Refly menitipkan pesannya kepada presiden agar mau membasmi para koruptor meskipun berasal dari PDIP, koalisi, maupun pejabat yang berada di lingkar dalam kekuasaan.
"Saya pribadi mengetuk hati, pikiran Presiden Jokowi untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi," tutur Refly.
Refly mengatakan, apabila Jokowi melakukan hal tersebut, presiden mungkin akan menerima penolakan dari pihak-pihak tertentu.
"Tentu kalau itu dilakukan masyarakat sipil akan banyak mendukung, mungkin akan berhadapan dengan elit-elit kekuasaan," ujarnya.
Juliari Tersangka Kasus Bansos Covid-19
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bela Adik Prabowo Jadi Kuasa Hukum terkait Kasus Edhy, Hotman Paris: Yang Fitnah Segera Minta Maaf
Simak video selengkapnya mulai menit ke-14.20:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19