Mensos Juliari Ditangkap KPK
Mensos Juliari Jadi Tersangka KPK, PDIP: Ibu Megawati Selalu Berikan Arahan agar Tidak Korupsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara oleh KPK.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya telah berulang kali mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar jangan korupsi.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi penetapan kadernya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
“Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.
Baca juga: Mensos Juliari Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, KPK: 2 Tersangka Patok Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos
Hasto bilang, partainya menghormati langkah KPK dalam memproses hukum Juliari. Ia menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk mendalami dan memproses kasus tersebut ke meja hijau.
Kata Hasto, kasus penangkapan Juliari harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP yang menduduki jabatan politik.
Hasto menuturkan, bahkan PDIP tak pernah bosan mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi di setiap sekolah partai.
“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDIP selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tutur Hasto.
“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Total Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara Mencapai Rp 47,18 Miliar
Adapun sebelumnya Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati atas Dugaan Kasus Suap Rp 17 M Bansos Covid-19
Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Penetapan Tersangka Mensos Juliari, Sekjen PDIP: Partai Sudah Ingatkan"