Breaking News:

Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK

Sudah Berkali-kali Ingatkan Mensos Juliari Batubara Jangan Korupsi, Jokowi: Saya Tak akan Melindungi

Jokowi memastikan tidak akan melindungi Mensos Juliari Batubara yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap bansos Covid-19.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo menanggapi soal Mensos Juliari Batubara yang ditangkap oleh KPK, Sabtu (6/12/2020). 

Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Selang Dua Jam Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, Juliari Batubara Langsung Tiba di Gedung KPK

Simak video selengkapnya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Juliari BatubaraKorupsiMenteri SosialTribunWow.comCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved