Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
Sudah Berkali-kali Ingatkan Mensos Juliari Batubara Jangan Korupsi, Jokowi: Saya Tak akan Melindungi
Jokowi memastikan tidak akan melindungi Mensos Juliari Batubara yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap bansos Covid-19.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Satu lagi menteri dari Kabinet Indonesia Maju kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini giliran Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah berulang kali memperingatkan Juliari dan para pejabat negara yang lain agar tidak melakukan korupsi.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (6/12/2020), kini Jokowi mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Juliari.
Presiden mengatakan, ia sudah mengingatkan para menteri untuk tidak melakukan korupsi.
"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," tegas ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.
Jokowi juga menyinggung soal instruksinya kepada para menteri agar menciptakan sistem untuk menutup celah praktik korupsi.
Ia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan para menterinya, termasuk para pejabat negara yang lain seperti gubernur, walikota, hingga bupati agar tidak korupsi.
"Hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi, dan APBN, itu uang rakyat," kata Jokowi, di Istana Bogor, Sabtu (6/12/2020).
"Apalagi ini terkait dengan bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."
"Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Jokowi.
Jokowi menegaskan ia tidak akan melindungi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata dia.
"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, professional."
Kini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah dipilih oleh Jokowi untuk mengisi jabatan Mensos.
Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Pernah Minta KPK Awasi Penyaluran Bansos
Juliari Tersandung Kasus Bansos Covid-19
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020), Juliari kini telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
diketahui total suap yang diterima oleh Juliari adalah Rp 17 miliar.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
Berikut identitas lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
MJS dan AW: Pejabat pembuat komitmen di Kemensos
AIM dan HS : Pihak Swasta
JPB : Menteri Sosial
Firli menuturkan, Juliar menerima suap dari program pengadaan bansos sembako.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Uang miliaran tersebut masuk ke kantong pribadi Juliari yang diduga digunakan untuk keperluan-keperluan pribadi Juliari.
Rp 8,8 miliar sisanya didapat oleh Juliari dalam program periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni Oktober hingga Desember 2020.
Uang sebanyak Rp 14,5 miliar ditunjukkan oleh KPK pada saat melakukan konferensi pers.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper berukuran besar dan sedang.
Lalu barang bukti lain yang ikut dipertontonkan adalah satu tas kecil yang berisi uang tunai.
Firli mengatakan, uang yang disita tersebut diberikan oleh tersangka pihak swasta kepada Juliari dan dua pejabat Kemensos lainnya.
Akibat perbuatannya itu, Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 2 pejabat Kemensos yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dua pihak swasta yang menjadi tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Selang Dua Jam Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, Juliari Batubara Langsung Tiba di Gedung KPK
Simak video selengkapnya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Barang Bukti Kasus Dugaan Suap Bansos Kemensos: 7 Koper hingga Uang Tunai", "Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi",OTT KPK, Pejabat Kemensos Ditangkap Bersama Sejumlah Orang, Ditangkap KPK, Pejabat Kemensos Diduga Terima Gratifikasi Program Bansos Covid-19