Breaking News:

Terkini Nasional

Tak Hanya Kasus Hina Habib Luthfi, Ustaz Maaher Juga Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Gus Dur

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ternyata tidak hanya dilaporkan kelompok Banser NU ke Bareskrim Mabes Polri karena menghina tokoh NU melalui media sosial.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Kompastv
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pagi. 

TRIBUNWOW.COM - Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ternyata tidak hanya dilaporkan kelompok Banser NU ke Bareskrim Mabes Polri karena menghina tokoh NU melalui media sosial.

Dia juga pernah dilaporkan kelompok ormas di Jawa Timur bernama Patriot Garuda Nusantara Jatim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

Ustaz Maaher At-Thuwailibi akan laporkan Nikita Mirzani lantaran diduga telah menghina Habib Rizieq Shihab, Senin (16/11/2020).
Ustaz Maaher At-Thuwailibi akan laporkan Nikita Mirzani lantaran diduga telah menghina Habib Rizieq Shihab, Senin (16/11/2020). (Capture YouTube beepdo)

Pelaporan tercatat di Mapolda Jatim pada 16 November 2020 dengan nama kuasa hukum Ormas Patriot Garuda, Moch As'an.

Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.

Baca juga: Soal Penangkapan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani: Presiden Gue Aja Dihina, apalagi yang di Bawahnya

Dalam pengaduan tersebut, Ormas Patriot Garuda Nusantara juga mengadukan Maaher karena menghina tokoh NU Habib Luthfi yang saat ini prosesnya berjalan di Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Baca juga: Tanggapi Kasus Ustaz Maaher, FPI Minta Polisi Usut Tokoh Lainnya: Banyak Sudah Dilaporkan Umat Islam

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

(Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ustaz Maaher Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Jatim atas Tuduhan Menghina Gus Dur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ustaz MaaherMaaher At-ThuwailibiHabib LuthfiGus Dur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved