Breaking News:

Terkini Nasional

Persyaratan Kuliah Tatap Muka 2021 yang Diizinkan Kemendikbud, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi

Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Editor: Atri Wahyu Mukti
AFP Photo/Imeh Akpanudosen
Ilustrasi mahasiswa wisuda memakai toga 

Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.

Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk mahasiswa.(tribun network/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KuliahVirus CoronaCovid-19Kemendikbud
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved