Breaking News:

Terkini Nasional

Persyaratan Kuliah Tatap Muka 2021 yang Diizinkan Kemendikbud, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi

Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Editor: Atri Wahyu Mukti
AFP Photo/Imeh Akpanudosen
Ilustrasi mahasiswa wisuda memakai toga 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Diketahui bahwa selama Covid-19 menjadi pandemi, kuliah daring (online) ini sudah berlangsung.

”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi
video, Rabu (2/12/2020).

Nah berikut ini sejumlah aturannya :

1. Maksimal diikuti 25 mahasiswa

Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas.

Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.

Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring. Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Baca juga: Syarat dan Panduan Lengkap Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Nizam menegaskan metode pembelajaran ini berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti semester ini dan sebelumnya.

Menurutnya, metode belajar seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.

”Ini beda sekali hybrid learning dengan daring. Karena di dalam kelas ada orang. Kalau full online betul-betul layar. Meskipun [dosen] lihat mahasiswa di layar, tapi berbeda," ujarnya.

2. Mahasiswa boleh memilih 

Meski perkuliahan tatap muka sudah diizinkan, namun mahasiswa boleh memilih pembelajaran secara daring jika mereka tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara langsung.

Nizam mengatakan penerapan pembelajaran campuran daring dan luring ini bersifat tidak memaksa.

Mahasiswa bebas memilih model perkuliahan, meski perguruan tingginya telah memiliki kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KuliahVirus CoronaCovid-19Kemendikbud
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved