Terkini Daerah
Pengakuan Pria Bunuh Pacar Gelapnya lalu Kubur di Bawah Pondasi Rumah: 5 Menit Tewas setelah Diracun
Seorang wanita warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial MA (30) dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MA (30) dibunuh oleh selingkuhannya, FA (38) dengan cara yang mengenaskan.
Bahkan mayat MA dikubur di bawah fondasi rumah oleh pelaku.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (4/12/2020), pelaku mengaku pada polisi telah membunuh korban dengan memberikan minuman yang telah dicampur dengan racun.

Baca juga: 4 Bulan Hilang, Wanita Ini Ternyata Dibunuh Selingkuhan Pakai Racun, Mayat Dikubur di Fondasi Rumah
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, korban meninggal dunia setelah lima menit meminum racun.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban, jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," ujar Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/12/2020).
Melihat selingkuhannya tewas, pelaku lalu panik.
Ia kemudian menyembunyikan mayat korban di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.
Rumah tersebut terletak di Jalan Raya Desa Pengembur.
"Dari keterangan tersangka, sudah tidak bernyawa, sempat di cek nadi dan napasnya, korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan ditempat itu langsung dikubur," ujar Agus.
Agus menjelaskan, pelaku membunuh korban pada empat bulan lalu.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," katanya.
Baca juga: Jadi Misteri 7 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Salak, Terungkap dari Motor Sport
Akibat perbuatannya itu, FA kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kini ia dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Saat ditemukan beberapa bulan kemudian, mayat korban sudah tinggal kerangka.
Polisi berhasil mengevakuasi korban setelah diberi informasi warga.