Terkini Daerah
Duda di OKU Cabuli Tetangganya yang Masih 10 Tahun, Beralasan Minta Dicucikan Piring dan Diberi Uang
Junai (55) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (10) ternyata kerap melalukan tindakan asusila.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Junai (55) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati (10) ternyata kerap melalukan tindakan asusila sebelum akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan.
Merasa kelakuan bejatnya aman dengan kerap memberikan uang pada korban.
Nafsu pria yang telah tiga kali bercerai itu tak terbendung dan memanggil korban yang sedang bermain sekitar rumahnya beralasan minta dicucikan piring.

Hal itu dilakukannya melihat kondisi rumah sedang sepi saat anggota keluarganya sedang pergi ke kebun menyuruh korban masuk kedalam rumah sekitar pukul saat pukul 10.00 WIB siang.
Setelah korban masuk dalam rumah yang bertempat di Kecamatan Runjung Agung OKU Selatan tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang keseharian sebagai petani tersebut langsung memeluk dari belakang dan merebahkan bocah masih kelas 6 SD tersebut kelantai beralas tikar.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Bos yang Masih di Bawah Umur: Orang Lain Salah, Saya yang Dimarahi
"Kalau itu baru satu kali, sebelumnya pernah saya pegang-pegang saya peluk setelahnya saya beri uang untuk jajan kadang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu,"ujar pelaku di hadapan petugas kepolisian, Kamis (3/12/2020).
Dengan raut muka penuh penyesalan pelaku Junai sementara ini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
"Sekarang sangat menyesal dan malu,"ujar dia.
Terbongkarnya tindakan asusila terhadap Bunga bermula saat korban menceritakan kelakukan pelaku pada saudaranya tertuanya, sehingga diceritakan pada ibu korban dan dilaporkan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.
"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar,"ujar Yarsinah menirukan modus pelaku Junai, usai melapor Selasa (1/12/2020) kemaren.
Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK Melalui Kasatreskrim AKP Apromico, SIK, MH membenarkan terkait laporan perbuatan asusila pada anak dibawah umur serta telah berhasil mengamankan tersangka.
"Iya, saat kejadian pelaku memanggil korban untuk meminta mencuci piring dirumah pada saat korban masuk didalam rumah pelaku langsung memeluk dari belakang dan melalukan perbuatan asusila,"ujar Apromico, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Awalnya Diajak Jalan Tanpa Izin pada Ibu Korban
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya tersebut pelaku yang melalukan pemerkosaan pada anak dibawah umut terancam pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan undang-undang Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,"ujar Apromico.
Pelaku Tetangga Korban