Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Bos yang Masih di Bawah Umur: Orang Lain Salah, Saya yang Dimarahi

SA (19), warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat mencabuli N (14), anak bos di tempatnya bekerja di Kota Malang.

Editor: Mohamad Yoenus
SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka berinisial SA (baju oranye) diduga mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNWOW.COM - SA (19), warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat mencabuli N (14), anak bos di tempatnya bekerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kata SA, perbuatan itu dilakukannya karena kesal kepada ayah korban setiap ada kesalahan orang lain selalu dilimpahkan kepada dirinya.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

Jajaran Polresta Malang Kota saat merilis remaja yang cabuli anak di bawah umur di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020).
Jajaran Polresta Malang Kota saat merilis remaja yang cabuli anak di bawah umur di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/11/2020). (KOMPAS.com/ANDI HARTIK)

Kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Namun, saat ditanya kenapa ia melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.

Baca juga: Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Awalnya Diajak Jalan Tanpa Izin pada Ibu Korban

Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalu Terminal Arjosari.

Namun, ia berhasil diamankan ayah korban. Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus.

Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Terpergok Patroli Polisi saat akan Lancarkan Aksinya

Kronologi Kejadian

Pria berinisial SA (19) mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SindangbarangCianjurJawa BaratMalangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved