Terkini Nasional
Tanggapi Kasus Ustaz Maaher, FPI Minta Polisi Usut Tokoh Lainnya: Banyak Sudah Dilaporkan Umat Islam
FPI minta polisi juga tangkap sejumlah orang lain mulai dari Ade Armando, Dewi Tanjung, hingga Abu Janda.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ulama Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata kembali menjadi sorotan publik seusai dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Ustaz Maaher ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap seorang tokoh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfhi Bin Ali Bin Yahya.
Menanggapi penangkapan Ustaz Maaher, pihak ormas Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi agar tidak pilih kasih.

Baca juga: Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka, Ustaz Maaher Dilaporkan Terkait Penghinaan ke Habib Lutfhi
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/12/2020), tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar meminta agar pihak kepolisian sejumlah orang-orang lainnya.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Sejumlah nama yang disebutkan oleh Aziz diketahui kerap memberikan kritik terhadap pihak oposisi pemerintah.
Seperti Ade Armando, seorang akademisi yang sempat menjadi pusat perhatian seusai kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan penjelasan Aziz, sejumlah nama yang ia sebutkan telah dilaporkan namun tidak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/12/2020), info terkait ditangkapnya Ustaz Maheer telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Argo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Ustaz Maheer sendiri kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Sejumlah barang bukti yang disita pada penangkapan Ustaz Maheer adalah 4 telepon genggam dan kartu identitas atas nama SE yang merupakan nama asli dari Ustaz Maheer.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Terakhir Komentari Azan Hayya Alal Jihad: Niat Bagus, Caranya Salah
Pelapor: Semoga Jadi Efek Jera
Sosok yang membuat laporan terhadap Ustaz Maaher diketahui bernama Husin Shahab.
Lewat cuitan akun Twitter miliknya @HusinShihab, pada Kamis (3/12/2020), dirinya berpesan kepada seluruh pihak agar lebih bijak menggunakan media sosial.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak supaya tidak menyebarkan kebencian.
Pada cuitan itu ia juga menyertakan foto surat laporan yang ia tujukan terhadap pemilik akun Twitter atas nama Ust Maaher At-Thuwailibi Official.
Di surat itu tertulis, Ustaz Maaher dilaporkan atas tindak pidana dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada foto selanjutnya, sang pelapor mengunggah screenshot komentar yang pernah dicuitkan oleh Ustaz Maaher kepada Habib Lutfhi yang bertuliskan 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya,' tulis akun Ust Maaher At-Thuwailibi Official sambil menyertakan foto Habib Lutfhi mengenakan peci dan sorban.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan, Polisi: Silakan Saja, tetapi Penyidikannya Tetap Berjalan
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh @HusinShihab dalam cuitannya.
"Semoga ini bisa jadi efek jera bagi siapapun mau yg Habib, Kyai, Ulama, siapapun pun ketika berceramah lebih berhati-hati khususnya di medsos.
Nabi Muhammad SAW dilahirkan untuk menyempurnakan Akhlak jgn kita sebagai umatnya justru malah menyebarkan kebencian dan amoral," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Husin Shahab telah melaporkan Ustaz Maaher sejak pertengahan November tahun 2020 lalu.
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Kamis (3/12/2020), Husin Shahab sendiri melaporkan Ustaz Maaher yang diduga telah menyebarkan kebencian kepada Habib Lutfhi.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."
"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Muanas menyebut, Ustaz Maaher telah beberapa kali melakukan penghinaan terhadap tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Soal ujaran kebencian kepada Habib Lutfhi, Ustaz Maaher mengaku ia tidak bermasuk melakukan penghinaan.
"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustaz Maaher.
"Ada akun pecinta Habib Luthfi yang menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan pakai jilbab, maka saya katakan, Habib Luthfi idola dia, juga mengenakan sorban sama seperti saya. Jahatnya, komen dia dulu yang menghina saya tidak di screen shot, Salam," tutup Ustaz Maaher.
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi dan Tribunnews.com dengan judul Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri