Breaking News:

Terkini Daerah

Melawan saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli 19 Anak di Minahasa Utara Ditembak Polisi

Tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara menangkap SAD, pelaku pencabulan di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara.

en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara menangkap SAD, pelaku pencabulan di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap SAD, pelaku pencabulan di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (1/12/2020).

SAD yang merupakan oknum perangkat desa itu telah mencabuli terhadap 19 anak laki-laki dengan usia antara 7 sampai 17 tahun.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020), Penangkapan SAD berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan SAD dari laporan warga, yakni pada Senin (30/11/2020).

Baca juga: Bonceng 4, Pengendara Motor Tabrak Truk yang Sedang Berhenti, Korban Tewas Wanita dan Bocah 6 Tahun

Selama persembunyiannya itu, SAD ternyata dibantu oleh ZK seorang penjaga kebun.

SAD akhirnya tertangkap di perkebunan Desa Onkou II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Pada kesempatan itu, SAD terpaksa mendapatkan sebuah tembakan.

Pasalnya SAD mencoba merebut senjata seorang polisi dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," terang Kombes Jules.

Saat ini SAD diamankan di Mapolres Minahasa Utara.

Pihak kepolisian juga ikut membawa ZK yang ikut menyembunyikan SAD.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.

Baca juga: Tak Diantar Pulang setelah Dicekoki Minuman Beralkohol, Remaja 16 Tahun Dicabuli di Rumah Pelaku

Baca juga: Pelajar di Jambi Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali, Modus Pelaku Janji akan Nikahi Korban

Modus Pelaku

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (2/12/2020), aksi pencabulan oleh SAD sudah dilakukan sejak November 2019.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, pihak kepolisian sudah berhasil menangkap SAD, Selasa (1/12/2020).

SAD ditangkap di sebuah perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

Dalam setiap kali melancarkan aksinya bejatnya, SAD memiliki modus tersendiri untuk membujuk para korbannya.

Masing-masing dijanjikan akan diberikan uang dan ponsel yang kemudian diajak main di rumahnya.

Pelaku juga merekam perbuatan tak senonoh itu dan menjadikannya sebagai ancaman kepada korban untuk menuruti kemauannya kembali, jika tidak maka akan disebarkan.

Perbuatan SAD itu terungkap pada akhir Oktober 2020 setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.

Mengetahui perlakuan yang diterima anaknya, orangtua korban pun merasa tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Selain melaporkan, orangtua korban meminta pertanggungjawabannya apa yang diterima anaknya hingga membuat menjadi trauma.

"Sebagai orangtua korban meminta dengan sangat agar pelaku segera ditangkap. Kami juga meminta pemerintah dan LPA membantu anak-anak kami. Jujur anak kami trauma karena pencabulan ini dilakukan cukup lama," kata YW, salah satu orangtua korban dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Berdalih Cemburu karena Pernah Dirudapaksa

Tidak tinggal diam, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara melalui Waka Organisasi dan Pengkaderan, Eva Pongajow memastikan akan memberikan pendampingan.

Ia mengatakan akan melakukan traumaa healing terhadap para korban pencabulan.

"Kami memfasilitasi ini agar kasus ini segera ditangani karena massal. Bisa jadi berkas terlalu banyak. Mudahan-mudahan segera ditangani. Kami percaya polisi bisa menangani kasus ini," kata Eva.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Diiming-imingi Ponsel, 19 Anak Laki-laki Dicabuli Perangkat Desa, Pelaku Disembunyikan Penjaga Kebun' dan 'Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak'

Tags:
PencabulanMinahasaSulawesi UtaraDitembak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved