Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Diantar Pulang setelah Dicekoki Minuman Beralkohol, Remaja 16 Tahun Dicabuli di Rumah Pelaku

Polisi menangkap tiga pemuda Desa Jatiroto, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena diduga mencabuli seorang remaja 16 tahun.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com
Ericssen Ilustrasi pencabulan - Ilustrasi, Tak Diantar Pulang setelah Dicekoki Minuman Beralkohol, Remaja 16 Tahun Dicabuli di Rumah Pelaku 

TRIBUNWOW.COM – Polisi menangkap tiga pemuda Desa Jatiroto, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena diduga mencabuli seorang remaja berusia 16 tahun.

Ketiga pelaku itu adalah AG (17), RO (22), dan RH (17).

Mereka memerkosa perempuan yang masih berstatus pelajar itu pada 19 November 2020.

 

Awalnya, ketiga pemuda mengajak korban meminuman minuman beralkohol yang dioplos dengan minuman berenergi.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Bos yang Masih di Bawah Umur: Orang Lain Salah, Saya yang Dimarahi

“Awalnya korban ini diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto,” kata Kepala bagian Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Setelah mabuk, pelaku mengajak korban pulang.

Tetapi, korban tak diantar ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah tersangka RO.

“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban diperkosa,” ujar dia.

Orangtua pelajar perempuan itu tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan.

Mereka langsung melaporkan ketiga pemuda tersebut ke polisi.

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Lama, Kuasa Hukum Ngaku Punya Bukti Damai: Ada Pencabutan Laporan

Baca juga: Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Awalnya Diajak Jalan Tanpa Izin pada Ibu Korban

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku.

Mereka ditetapkan seabgai tersangka.

Arif mengatakan, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanJemberJawa TimurRemajaMinuman Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved