Terkini Daerah
Pelajar di Jambi Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali, Modus Pelaku Janji akan Nikahi Korban
Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Ini modus yang digunakan pelaku.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.
Pelaku seorang Warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi mencabuli seorang anak (15), dengan modus nikah siri.
Korban masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya, selama dua bulan, dari Agustus-November 2020 ke Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Hendak Berteduh, Wanita di NTB Tewas Tersambar Petir, Suami Gendong Mayat Korban sambil Cari Bantuan
Setelah mengetahui keberadaan anaknya, ayah korban pun memintanya pulang.
Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dengan no LP/B-215 /XI / 2020/Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di pasar, Merangin.
"Kita amankan pelaku pencabulan atas nama AS," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban dan menikah siri.
Kronologi
Adapun kronologi pencabulan bermula, tersangka mengajak korban pergi liburan Lebaran, untuk pergi mandi ke waterboom.
Selesai berenang, pelaku mengajak korban pergi ke hotel di Kecamatan Pamenang, Merangin dengan alasan hendak beristirahat.
Ketika berada di hotel, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Polda Metro Jaya Pastikan akan Lakukan Tes Swab
Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan berjanji akan menikahi korban.
"Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku," kata Kapolres.
Korban dijemput pelaku di sekolahnya lalu dibawa kabur