Breaking News:

Terkini Daerah

Pelajar di Jambi Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali, Modus Pelaku Janji akan Nikahi Korban

Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Ini modus yang digunakan pelaku.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Ini modus yang digunakan pelaku. 

Setelah kejadian itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya, kemudian di bawa ke Sumatera Selatan, tanpa izin dari orangtua.

Baca juga: Viral Guru Kelas Nangis karena Tak Ada Siswa Muncul saat Kelas Online, Anak Ungkap Faktanya

Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali"

Sumber: Kompas.com
Tags:
JambiKasus PencabulanPencabulanPelajarSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved