Terkini Daerah
Melawan saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli 19 Anak di Minahasa Utara Ditembak Polisi
Tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara menangkap SAD, pelaku pencabulan di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
SAD ditangkap di sebuah perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.
Dalam setiap kali melancarkan aksinya bejatnya, SAD memiliki modus tersendiri untuk membujuk para korbannya.
Masing-masing dijanjikan akan diberikan uang dan ponsel yang kemudian diajak main di rumahnya.
Pelaku juga merekam perbuatan tak senonoh itu dan menjadikannya sebagai ancaman kepada korban untuk menuruti kemauannya kembali, jika tidak maka akan disebarkan.
Perbuatan SAD itu terungkap pada akhir Oktober 2020 setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya.
Mengetahui perlakuan yang diterima anaknya, orangtua korban pun merasa tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Selain melaporkan, orangtua korban meminta pertanggungjawabannya apa yang diterima anaknya hingga membuat menjadi trauma.
"Sebagai orangtua korban meminta dengan sangat agar pelaku segera ditangkap. Kami juga meminta pemerintah dan LPA membantu anak-anak kami. Jujur anak kami trauma karena pencabulan ini dilakukan cukup lama," kata YW, salah satu orangtua korban dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Suami Tega Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Berdalih Cemburu karena Pernah Dirudapaksa
Tidak tinggal diam, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Utara melalui Waka Organisasi dan Pengkaderan, Eva Pongajow memastikan akan memberikan pendampingan.
Ia mengatakan akan melakukan traumaa healing terhadap para korban pencabulan.
"Kami memfasilitasi ini agar kasus ini segera ditangani karena massal. Bisa jadi berkas terlalu banyak. Mudahan-mudahan segera ditangani. Kami percaya polisi bisa menangani kasus ini," kata Eva.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Diiming-imingi Ponsel, 19 Anak Laki-laki Dicabuli Perangkat Desa, Pelaku Disembunyikan Penjaga Kebun' dan 'Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak'