Terkini Nasional
Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka, Ustaz Maaher Dilaporkan Terkait Penghinaan ke Habib Luthfi
Ustaz Maaher dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada ulama Habib Lutfhi Bin Ali Bin Yahya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Argo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Ustaz Maheer sendiri kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Sejumlah barang bukti yang disita pada penangkapan Ustaz Maheer adalah 4 telepon genggam dan kartu identitas atas nama SE yang merupakan nama asli dari Ustaz Maheer.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan, Polisi: Silakan Saja, tetapi Penyidikannya Tetap Berjalan
Cuitan Terakhir Ustaz Maaher
Sebelum dirinya diciduk polisi, Ustaz Maaher lewat akun Twitternya @ustadzMaaher_ sempat mencuitkan sebuah video pada Rabu (2/12/2020).
Isi video itu berisi tentang tanggapannya terhadap seruan azan Hayya Alal Jihad yang belum lama ini viral di media sosial seusai dikumandangkan oleh beberapa orang.
Menurut Ustaz Maaher, tindakan itu memiliki niat yang bagus.
"Menurut saya niatnya bagus," kata dia.
Ustaz Maaher lalu mengaitkan aksi viral itu dengan kondisi di mana para ulama yang ia sebut kini sedang dikriminalisasi.
"Melihat kemungkaran merajalela, kezaliman di mana-mana," kata dia.
"Ulama yang dihormati dikriminalisasi, dizalimi."
"Jadi membangun kembali, menggelorakan kembali semangat jihad," lanjutnya.