Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli 19 Anak Laki-laki, Begini Modus serta Ancaman Oknum Perangkat Desa di Minahasa Utara

Aksi pencabulan seorang pria di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara terungkap.

en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Aksi pencabulan seorang pria di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. 

"Kami memfasilitasi ini agar kasus ini segera ditangani karena massal. Bisa jadi berkas terlalu banyak. Mudahan-mudahan segera ditangani. Kami percaya polisi bisa menangani kasus ini," kata Eva.

Pelaku Ditembak saat Penangkapan

SAD berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara, Selasa (1/12/2020).

Berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan SAD dari laporan warga, yakni pada Senin (30/11/2020).

Selama persembunyiannya itu, SAD ternyata dibantu oleh ZK seorang penjaga kebun.

SAD akhirnya tertangkap di perkebunan Desa Onkou II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Bonceng 4, Pengendara Motor Tabrak Truk yang Sedang Berhenti, Korban Tewas Wanita dan Bocah 6 Tahun

Pada kesempatan itu, SAD terpaksa mendapatkan sebuah tembakan.

Pasalnya SAD mencoba merebut senjata seorang polisi dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," terang Kombes Jules.

Saat ini SAD diamankan di Mapolres Minahasa Utara.

Pihak kepolisian juga ikut membawa ZK yang ikut menyembunyikan SAD.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Diiming-imingi Ponsel, 19 Anak Laki-laki Dicabuli Perangkat Desa, Pelaku Disembunyikan Penjaga Kebun' dan 'Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak'

Tags:
PencabulanModusMinahasa UtaraPerangkat Desa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved