Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Sempat Diadang saat Beri Surat Panggilan Rizieq Shihab, Polri: Kalau Buat Pelanggaran, Harus Sportif

Brigjen Awi Setyono mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh pihak tanpa terkecuali juga harus mentaati hukum.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews.com/Reza Deni
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian RI menyayangkan sikap simpatisan Habib Rizieq Shihab yang sempat menghalangi penyidik Polri saat memberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh pihak tanpa terkecuali juga harus mentaati hukum.

"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama sama sepakat negara kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada keterkecualian," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Viral Hasil Swab Positif, Rizieq Shihab Ngaku Sedang Isolasi Mandiri: Bukan soal Covid-19 atau Tidak

Baca juga: Rumah Habib Rizieq Dijaga Ketat Laskar FPI, Polisi Bahkan Tunggu 30 Menit saat Antar Surat Panggilan

Ia menyampaikan seluruh pihak harus menjaga agar hukum tetap bisa ditegakkan.

Sebaliknya, ia meminta setiap orang yang diduga atau dianggap melanggar hukum harus tetap sportif menjalani prosesnya.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong, begitu," jelasnya.

Dijelaskan Awi, Polri juga selama ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Atas dasar itu, semua pihak juga harus taat dengan prosedur hukum di Indonesia.

"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan digelar, naik ke penyidikan kemudian dilakukan sejumlah pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," ungkapnya.

Baca juga: Viral Hasil Swab Positif, Rizieq Shihab Ngaku Sedang Isolasi Mandiri: Bukan soal Covid-19 atau Tidak

Baca juga: Korlap Aksi Terkejut Massa Demo di Rumah Mahfud MD: Teguran agar Jangan Mempermainkan Habib Rizieq

"Kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tutup Awi.

Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Mereka datang untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada HRS terkait kasus kerumunan hajatan putrinya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya datang dengan ditemani oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan sekira pukul 10.50 WIB.

Tampak ada empat sampai enam penyidik datang ke lokasi.

Namun, saat sudah di depan Gang Paksi menuju ke arah kediaman Rizieq, para penyidik tersebut tertahan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Habib RizieqRizieq ShihabPolriKepolisianFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved