Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Dipanggil, Gus Miftah Yakin Bukan Kriminalisasi Ulama: Bukan soal Sosok tapi Perilaku

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menanggapi pembicaraan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube iNews
Gus Miftah menilai pemanggilan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab bukan berarti kriminalisasi ulama, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah turut menanggapi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Selasa (1/12/2020).

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan massa pada 14 November 2020 lalu.

Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq memberikan sambutan kepada para pendukungnya setelah pulang dari Arab Saudi, Selasa (10/11/2020).
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq memberikan sambutan kepada para pendukungnya setelah pulang dari Arab Saudi, Selasa (10/11/2020). (Capture YouTube Front TV)

Baca juga: Suasana Isolasi Mandiri Habib Rizieq di Sentul, Warga Sekitar Kepung dan Bawa Spanduk: Jangan Kabur!

Menanggapi kasus tersebut, Gus Miftah menilai pemanggilan Habib Rizieq tidak terkait popularitasnya sebagai ulama, melainkan murni proses hukum.

Ia beranggapan kasus yang saat ini menyandung Habib Rizieq berkaitan dengan perilakunya.

"Saya memahami bahwa proses hukum itu berlaku untuk perilaku, bukan untuk sosok," terang Gus Miftah.

Selain itu, pengasuh pondok pesantren ini menilai kasus yang menerpa Habib Rizieq bukan berarti kriminalisasi ulama.

Diketahui, isu kriminalisasi ulama sempat digaungkan Rizieq saat kepulangannya ke Indonesia.

Menurut Gus Miftah, siapapun yang diduga melanggar hukum pidana wajib diproses tanpa memandang statusnya di masyarakat.

Selain itu, ia meminta masyarakat tidak menilai pemanggilan Rizieq disebut sebagai kriminalisasi ulama.

"Artinya sosoknya siapa pun, baik itu habib, ulama, kiai, ustaz, dai, selama perilakunya mengandung unsur pidana maka harus ada proses hukum," terangnya.

"Jangan gara-gara ada proses hukum itu diberlakukan, itu kemudian ada istilah kriminalisasi ulama," tegas ulama asal Yogyakarta ini.

Baca juga: Merasa Habib Rizieq Terus Disudutkan, Haikal Hassan Bicara Tes Swab hingga Keberadaan Imam Besar FPI

Ia memberi contoh pada tokoh-tokoh ulama yang tersandung kasus hukum.

Menurut dia, para ulama tersebut memang terbukti melanggar hukum yang berlaku, sehingga bukan dikriminalisasi.

"Kalau ada ulama yang berbuat kriminal, kemudian ada proses hukum, tentunya itu bukan kriminalisasi ulama, tetapi proses hukum terhadap ulama yang kriminal," papar Gus Miftah.

Halaman
123
Tags:
Habib Rizieq ShihabGus MiftahKriminalisasi Ulamaprotokol kesehatanTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved