Breaking News:

Terkini Nasional

Menaker Jelaskan Perbedaan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 1 dan Gelombang 2

Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencapai tahap 5 pada Jumat (27/11/2020).

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - Menaker Jelaskan Perbedaan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 1 dan Gelombang 2 

"BSU pada termin I tahap 1 belum menerima disebabkan rekeningnya tidak valid, seperti tidak aktif, diblokir, nama di NIK dan di rekening berbeda, dan lainnya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, 13 November 2020.

Selain itu, ia juga menyarankan agar berpeluang mendapatkan subsidi gaji, pekerja tersebut sebaiknya melakukan perbaikan data.

"Apabila dilakukan perbaikdan (data) akan diterima. Peluang gelombang-gelombang (selanjutnya) akan diterima," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiBantuan Presiden (Banpres)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved