Breaking News:

Terkini Nasional

Menaker Jelaskan Perbedaan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 1 dan Gelombang 2

Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencapai tahap 5 pada Jumat (27/11/2020).

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - Menaker Jelaskan Perbedaan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 1 dan Gelombang 2 

TRIBUNWOW.COM  - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencapai tahap 5 pada Jumat (27/11/2020).

Jumlah penerima subsidi gaji termin II tahap 5 sebesar Rp 1,2 juta ada sebanyak 567.723 orang pekerja. Kemenaker mencatat BSU termin II untuk tahap 1 hingga 5 sudah disalurkan kepada 11.059.859 orang.

Diketahui, bantuan diberikan kepada pekerja yang memliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, dalam penyaluran bantuan subsidi gaji termin II ini, Kemenaker menyebut ada perbedaan dengan penyaluran termin I.

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Banyaknya Pekerja yang Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Perbedaan Termin I dan II

Pencairan BSU termin I dan termin II mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pencairan dibagi per tahap (batch).

Namun, sebelum pencairan termin II, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, rekomendasi tersebut adalah agar penyelenggara dan penyalur bantuan subsidi gaji melakukan pemadanan data penerima dengan data wajib pajak.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, 14 November 2020.

Pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran bantuan subsidi gaji agar tepat sasaran.

Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Disalurkan, Begini Penjelasan Menaker untuk Belum Terima

Belum Dapat BSU sejak Termin I

Sementara itu, sejumlah warganet yang mengaku sebagai pekerja dan sudah melengkapi persyaratan penerima bantuan subsidi gaji belum mendapatkannya sejak termin I.

Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, pekerja yang belum mendapatkan BSU termin I masih berpeluang mendapatkan BSU pada pencairan termin II.

Baca juga: Penjelasan Menaker soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 yang Belum Masuk Rekening Penerima

Menurutnya, pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji pada termin I dikarenakan rekeningnya tidak valid.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Subsidi gajiBantuan Presiden (Banpres)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved