Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Beristri Rudapaksa 9 Gadis di Bawah Umur di Kamar Mandi hingga Hotel, Modus Usir Roh Jahat

Seorang pria berinisial S (39) nekat merudapaksa sembilan anak di bawah umur, dengan kedok punya kemampuan mengusir roh jahat.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pelaku pencabulan berkedok pengobatan spritual Sholeman (39) ditanyai saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolda Jateng. 

"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No.

35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksaGadis di bawah umurSemarangJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved