Breaking News:

Terkini Daerah

Pria Beristri Rudapaksa 9 Gadis di Bawah Umur di Kamar Mandi hingga Hotel, Modus Usir Roh Jahat

Seorang pria berinisial S (39) nekat merudapaksa sembilan anak di bawah umur, dengan kedok punya kemampuan mengusir roh jahat.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pelaku pencabulan berkedok pengobatan spritual Sholeman (39) ditanyai saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolda Jateng. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial S (39) nekat merudapaksa sembilan anak di bawah umur, dengan kedok punya kemampuan mengusir roh jahat.

Pelaku merupakan warga asal Semarang, Jawa Tengah, dan sudah beristri.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengatakan 'mengusir' roh jahat dari tubuh korban dilakukan dengan cara hubungan badan.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 5 Teman, Polisi: Dibiarkan oleh sang Pacar

Sebelum berhubungan, pelaku memberikan pil koplo kepada korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018.

Korbannya saat itu berusia 13 sampai 15 tahun.

"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan."

"Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai kemampuan mengusir makhluk halus.

"Pelaku tidak buka praktik tapi mengelabui dari korban satu ke korban lainnya," ujarnya.

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapati laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," katanya.

Selain itu, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Melahirkan di Kamar Mandi Lalu Buang Bayinya di Bawah Pohon Pisang, Ngaku Ketakutan

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menambahkan, pelaku akan melepaskan korbannya jika sudah mendapat korban baru.

"Korban mau lepas dari tersangka S harus mencari korban baru, nanti baru dilepas oleh S," katanya.

Atas kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran, pakaian korban dan mobil Honda Civic Nopol H 7765 AM milik pelaku S. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No.

35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Lecehkan 9 Anak di Bawah Umur"

Sumber: Kompas.com
Tags:
rudapaksaGadis di bawah umurSemarangJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved