Prostitusi Artis
Pengakuan Muncikari terkait Prostitusi Artis ST dan SH, Ngaku Biasanya Dapat Untung Rp 2-5 Juta
Artis berinisial ST (27) dan SH (26) kini tertangkap sedang melakukan kegiatan prostitusi. Ini pengakuan muncikari.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Artis berinisial ST (27) dan SH (26) tertangkap sedang melakukan kegiatan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
ST yang bekerja sebagai selebgram dan SH seorang bintang film kini masih berstatus saksi.
Sementara sosok muncikari sekaligus terduga pelaku, AR mengatakan bahwa dirinya selama ini merupakan karyawan swasta.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online yang Melibatkan Artis ST dan SH Buka Suara: Saya Tidak Punya Katalog
Bersama istri CA dan teman-temannya, ia melakoni pekerjaan ini.
"Saya karyawan swasta, sebagai penyalur. Kurang lebih satu tahun bersama istri dan teman-teman," kata AR dikutip dari kanal YouTube beepdo pada Jumat (27/11/2020).
AR mengatakan, biasanya ia kenal pengguna jasa dan artisnya dari teman-teman.
"Saya minta dari teman, tempat main. Iya saya ada teman-teman saja."
"Saya ada teman-teman (penyalur), kalau saya pribadi tidak punya katalog, tapi saya bisa minta katalognya sama orang," imbuhnya bersama sang istri dalam konferensi pada Jumat sore.
Saat ditanya apakah klien memberikan target bayaran, AR membantahnya.
"Belum sih pak belum ada target," kata dia.
Terkait keuntungan yang didapatnya menjadi penyalur, AR mengaku bisa memperoleh Rp 2 juta sampai Rp5 juta.
Uang itu didapat dari kliennya.
"Enggak tentu tapi bisa diperkirakan dua sampai lima juta, kadang-kadang lebih."
"Dari artisnya saja," kata dia.
AR mengungkapkan, hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan.
Terkadang ia melibatkan sang istri dalam pekerjaan tersebut, terkadang dirinya hanya bekerja sendiri.
"Cari tambahan, kadang-kadang. Kadang iya kadang enggak," ungkapnya.
AR menambahkan seorang pria yang tertangkap tengah berhubungan badan dengan ST dan MA itu dikenalnya dari sang istri.
"Sebenarnya kemarin temannya istri, saya tugasnya dampingin dia saja pak, kemarin temennya istri," ujar dia.
Baca juga: Siapa ST dan SH, Artis yang Diamankan Polisi pada Kasus Prostitusi Online, Sosoknya Diungkap
Tarif Artis ST dan SH
Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara baru saja menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Dikutip TribunWow.com, dua di antaranya adalah mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) yang tak lain adalah sepasang suami istri.
Sedangkan dua lainnya, merupakan artis sekaligus selebgram berinisial ST dan bintang film berinisial SH.
"AR pekerjaannya karyawan swasta, dan CA di mana kedua orang ini adalah suami istri, yang memang berpofesi sebagai mucikari," ” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
"ST alias M berusia 27 tahun dan SH alias MY berusia 26 tahun. ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama satu film layar lebar," imbuhnya.
Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan masing-masing artis tersebut bertarif Rp 30 juta.
Saat penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020), keduanya kedapatan melakukan aktivitas seksual bersama dengan satu pelanggannya, alias threesome.
Baca juga: Dituding Sosok Artis MA yang Terlibat Prostitusi Online, Mareta Angel Justru Berterima Kasih
Baca juga: Dituding sebagai Sosok MA yang Terlibat Prostitusi Online, Mareta Angel Ngamuk: Gak Takut Keciduk?
Disebutkan, tarif total aksi prostitusi tersebut senilai Rp 110 juta.
Sehingga, mucikari kedua selebriti tersebut mendapatkan keuntungan Rp 50 juta.
“Dua orang wanita, satunya memasang tarif Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko.
"Kemudian pada saat ditanggkap ternyata kedua wanita ini melakukan kediatan dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa kiat sebut threesome."
“Tarifnya Rp 110 juta. Di mana kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” lanjutnya.
"Sisanya 50 juta, diamankan untuk biaya muncikari."
Kombes Pol Sudjarwoko menambahkan, ST dan SH sudah menerima uang muka sebesar Rp 60 juta.
Sedangkan Rp 50 juta sisanya, bakal dilunasi setelah kegiatan tersebut selesai, sesuai kesepakatan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Kini Status sebagai Saksi
Lihat videonya mulai menit ke 4.00:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Rilo)