Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Kasus Gadis Diperkosa 3 Preman di Semarang, Ibu Korban: Tidak Ada Keadilan bagi Anak Saya

Seorang ibu berinisial SW, warga Kota Semarang menceritakan kisah trauma yang dialami anak gadisnya seusai menjadi korban pemerkosaan tiga preman.

Editor: Mohamad Yoenus
UPI.com
Ilustrasi korban pemerkosaan - Seorang ibu berinisial SW, warga Kota Semarang menceritakan kisah trauma yang dialami anak gadisnya seusai menjadi korban pemerkosaan tiga preman. 

Hampir bersamaan, setelah kejadian pemerkosaan itu ketiga pelaku di penjara namun berbeda dengan kasus tersebut.

Mereka bertiga dikenal sebagai preman kampung dan merupakan residivis berbagai kasus seperti penganiyaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Alasan Kepolisan tidak menuntaskan kasus ini lantaran para pelaku residivis, kami harus menunggu mereka keluar dari penjara. Namun hingga kini tidak ada kelanjutan," bebernya.

Menurutnya, dirinya sudah berusaha maksimal namun tidak ada kejelasan dari Kepolisian.

Dia pun tidak dapat berbuat banyak dan memilih pasrah terhadap kasus tersebut.

Dia hanya berharap para pelaku pelecehan seksual kedepannya mendapat hukuman setimpal, kalau perlu hukuman mati.

"Tidak ada keadilan bagi anak saya, akan tetapi jangan bagi korban lain," paparnya.

Sementara korban pemerkosaan Nur (bukan nama sebenarnya) mengatakan, tepatnya pada 2018 saat dirinya berusia 16 tahun mendapat perlakuan kekerasan seksual hingga hamil.

Mendapat perlakuan tersebut, dia kehilangan semuanya mulai dari teman dan pendidikan.

Pasalnya saat itu dia dikeluarkan dari sekolah.

Baca juga: Pengakuan Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami, Dendam 10 Tahun Dikasari hingga Dicambuk

"Sekolah takut namanya tercemar sehingga saya dikeluarkan padahal saya ingin tetap melanjutkan sekolah saya yang saat itu masih kelas 2 SMA," ungkap warga Solo ini.

Nur juga harus memperjuangkan keadilan dengan membawa kasus kekerasan seksualnya yang dialaminya ke ranah hukum.

Dia harus bolak-balik ke kantor Polisi dan Pengadilan sembari mengurus anaknya yang masih bayi.

Setelah berbulan-bulan akhirnya pelaku dijebloskan ke penjara dengan hukuman selama tujuh tahun.

"Tuntutan hukuman selama 15 tahun namun vonis hanya 7 tahun. Jujur saya tidak puas dengan vonis tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
PremanPemerkosaanSemarangJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved